SOLOPOS.COM - ilustrasi razia (JIBI/Solopos/dok)

Razia Sragen dalam Operasi Patuh Candi sedikitnya 226 pejalan kaki dan PKL kena tegur.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 118 pejalan kaki mendapat teguran dari aparat Satlantas Polres Sragen karena menyeberang jalan tidak pada tempatnya dalam Operasi Patuh Candi 2016.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara sedikitnya 108 pedagang kaki lima (PKL) juga tidak luput dari teguran polisi karena menyalahgunakan bahu jalan untuk berjualan.

Kepala Urusan Bina Operasi (KBO) Satlantas Polres Sragen Iptu Mashadi mengatakan baru sembilan hari digelar Operasi Patuh Candi, terdapat 226 pejalan kaki dan PKL yang kena tegur. Teguran itu diberikan karena pejalan kaki dan PKL itu nekat melanggar aturan di kawasan tertib lalu lintas (KTL).

”Sebetulnya sudah zebra cross yang menjadi tempat khusus untuk menyeberang bagi pejalan kaki. Namun, pejalan kaki itu menyeberang jalan tidak pada tempatnya. Mereka maunya cepat sampai seberang jalan, tetapi kurang menyadari tindakan mereka bisa mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Mashadi saat ditemui solopos.com di Sragen, Kamis (26/5/2016).

Selain pejalan kaki dan PKL, polisi juga menegur pengendara kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia atau hewan. Selama sembilan hari digelarnya Operasi Patuh Candi, terdapat 32 pengendara kendaraan tak bermotor yang melanggar aturan.

”Meski tanpa motor, kalau mereka berkendaraan seenaknya sendiri di jalan pasti akan kami tegur. Sama dengan pejalan kaki atau pedagang, kewenangan kami sebatas menegur. Kami tentu tidak bisa memberi surat tilang kepada mereka karena ketiadaan surat-surat resminya,” jelas Mashadi.

Berdasar hasil rekap sementara per Rabu (25/5/2016), terdapat 935 pelanggaran lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh Candi. Sebanyak 519 pelanggar lalu lintas diberi surat tilang oleh polisi, sementara 416 lainnya mendapat teguran.

Untuk pengendara sepeda motor, pelanggaran didominasi ketiadaan helm saat berkendaraan di jalan raya. Dari 321 pelanggaran yang dilakukan pengendara motor, 254 di antaranya disebabkan ketiadaan helm. Disusul kemudian 39 pelanggaran karena melawan arus dan 27 pelanggaran karena kendaraan tidak lengkap.

Sementara jumlah pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih mencapai 198. Pelanggaran itu didominasi pelanggaran marka garis utuh di bagian tengah jalan yang mencapai 50.

”Dari berbagai pelanggaran itu, kami menyita 128 SIM, 372 STNK dan 19 kendaraan,” terang Mashadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya