Soloraya
Jumat, 17 Mei 2019 - 12:30 WIB

Razia Tempat Hiburan Solo, Polisi Tangkap 30 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tim Sikat Miras Sabhara Polresta Solo menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di Kota Solo, Kamis (16/5/2019) malam. Dalam razia itu, petugas menangkap sekitar 30 orang di tempat karaoke Kecamatan Jebres, Solo.

Dua orang di antaranya menjalani sidang tindak pidana ringan karena memiliki minuman keras yang tidak berizin atau ilegal. Kanit Dalmas Sabhara Polresta Solo, Iptu Adis Dani Gatra, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (17/5/2019), mengatakan dalam operasi itu, pengunjung karaoke ditangkap karena membawa minuman keras dari luar dan dibawa ke ruang karaoke.

Advertisement

Sedangkan, tempat karaoke tidak menjual minuman keras. “Ada dua ruangan karaoke. Di salah satu ruangan itu ada 26 orang terdiri laki-laki dan beberapa perempuan sedang bernyanyi dan minum miras. Sementara satu ruang lagi terdiri dari empat orang. Bagi yang membawa miras kami kenai tindak pidana ringan, yang lainnya kami data dan bina saja,” ujarnya.

Menurutnya, dua orang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan yakni NI, 17, seorang pelajar, warga Kecamatan Jebres, dan Prihatmo, 43, warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari dua orang itu, petugas menyita sekitar 3 liter miras dalam tiga botol air mineral. Ia menambahkan selama Ramadan ia beserta jajarannya akan intensif dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kota Solo.

Advertisement

Sementara itu, saat ini jajaran kepolisian sedang menyelidiki penghuni indekos yang menyalahgunakan obat-obat terlarang.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif