SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Razia Wonogiri digelar Polsek Jatisrono dengan menyita ratusan liter ciu.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polsek Jatisrono, Wonogiri, menyita 157 liter ciu dari seorang penjual di kecamatan tersebut, Senin (23/5/2016) siang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan, kepada wartawan, Senin, menyampaikan penyitaan dilaksanakan saat operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Operasi digelar di rumah Miyati, warga yang diduga menjual minuman keras (miras).

Semula dia mengaku tak menjual miras. Namun, saat menggeledah rumah polisi menemukan ciu dalam jeriken.

Jeriken-jerikan berisi ciu itu disimpan di kamar dengan ditutupi terpal. Penjual dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami akan terus menggelar operasi pemberantasan pekat, terutama menjelang Ramadan. Selain itu operasi ini untuk mencegah terjadinya kejahatan, seperti asusila atau perkelahian,” ucap Gunawan mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya