Soloraya
Jumat, 26 April 2024 - 18:08 WIB

Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Program Yayasan Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti, saat memberikan materi dalam Forum Ban the Big Five yang digelar di Hotel Dana Solo, beberapa waktu silam. (Istimewa/Yayasan Gita Pertiwi)

Solopos.com, SOLO– Yayasan Gita Pertiwi menginginkan adanya Peraturan Walikota (Perwali) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Solo. Mengingat saat ini penggunaan plastik sekali pakai di Kota Bengawan tergolong tinggi.

Merujuk data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hiduup 2023, komposisi sampah plastik di Solo cukup besar, dari total 137.345,45 ton timbulan sampah 22,73 persen-nya berjenis plastik. Hal itu menjadikan sampah plastik berada di urutan kedua penyumbang sampah terbesar kedua di Kota Bengawan di bawah sampah sisa makanan.

Advertisement

Tak hanya itu, dalam riset terbaru dari yayasan yang bergerak pada pelestarian lingkungan dan memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender tersebut menyebutkan bahwa rata-rata penggunaan kantong plastik sekali pakai di sejumlah pasar di Solo mencapai 4.452 buah per-harinya. Sejumlah pasar tersebut antara lain: Pasar Jebres, Pasar Nongko, Pasar Purwosari, Pasar Singosaren dan Pasar Gading.

Direktur Program Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti, mengatakan bahwa timbulan sampah plastik di Solo sudah kian mengkawatirkan. Oleh karena itu menurut dia butuh upaya lebih dari Pemkot untuk segera mengatasi hal tersebut.

Titik, sapaannya, menyebut bahwa saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 100 daerah yang memiliki aturan pembatasan plastik sekali pakai. Namun sayangnya di Solo justru belum memiliki regulasi yang jelas dan konkret terkait pembatasan plastik sekali pakai.

Advertisement

“Solo itu sebetulnya sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah tepatnya di Pasal 20 ayat 2. Di sana hanya tertera “membatasi penggunaan barang berbahan plastik; dan/atau menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai,” lha tapi bagaimana bentuk implementasinya, dan sanksinya apa tidak dijelaskan secara detail,” katanya kepada Solopos.com, Senin (21/4/2024).

Oleh karena itu, Titik sangat mendorong bagi Wali Kota Solo untuk segera membuat Perwali terkait pembatasan plastik sekali pakai. “Keberadaan perwali dapat menjadi dasar hukum bagi stakeholders seperti sekolah maupun lembaga lain untuk membatasi penggunaan dan menjadi panduan daerah untuk menyusun strategi pengendalian plastik sekali pakai,” ujar Titik.

Sementara itu, Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah, Fransisco Ammaral (sebelum menjabat Staf Ahli Wali Kota), dalam dalam acara Workhsop Aliansi Zero Waste bersama Yayasan Gita Pertiwi beberapa lalu, mengatakan bahwa Pemkot siap apabila akan ada usulan pembuatan peraturan terkait pembatasan plastik sekali pakai.

Advertisement

“Pemerintah telah siap apabila dilakukan kajian dan pembentukan policy brief untuk pembatasan atau pengaturan plastik sekali pakai di Solo khsusunya di pasar-pasar tradisional,” kata dia.

Sejauh ini berdasarkan data dari Yayasan Gita Pertiwi mulai ada sejumlah lembaga telah mulai berinisiatif dan berkomitmen untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai. Seperti SDN Cemara Dua No.13 Solo, SMPN 9 Solo, SMPN 3 Solo, MI Muhammadiyah PK 1 Sukoharjo, dan SMPN 3 Colomadu, Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif