Soloraya
Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Ada Aturan Baru terkait Polemik KomandanTe, 5 Caleg PDIP Wonogiri Tetap Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang PDIP. (Dok Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Lima calon anggota legislatif atau caleg PDIP yang berpotensi mendapat kursi di DPRD Wonogiri sesuai hasil Pemilu 2024 dipastikan tetap mengundurkan diri sesuai mekanisme KomandanTe Stelsel.

Hal itu meski ada kebijakan baru dari DPP PDIP untuk mengakomodasi protes dari caleg PDIP di beberapa daerah yang harus mundur sebagai konsekuensi strategi penetapan caleg terpilih berdasarkan sistem KomandanTe Stelsel.

Advertisement

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri menyatakan tidak ada perubahan dalam penetapan caleg terpilih di internal partai meski terbit peraturan baru dari DPP. Penetapan caleg terpilih tetap berdasarkan perolehan suara dengan penerapan strategi Komandan Tempur (KoamandanTe) Stelsel pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, DPP PDIP menerbitkan Peraturan DPP PDIP No 3/2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD PDIP 2024. Peraturan ditetapkan pada 17 April 2024 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Advertisement

Sebagai informasi, DPP PDIP menerbitkan Peraturan DPP PDIP No 3/2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD PDIP 2024. Peraturan ditetapkan pada 17 April 2024 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam pertimbangan huruf b peraturan tersebut tertulis bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2024 adalah berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Peraturan itu juga menyebutkan perselisihan internal hasil pemilu antara sesama caleg PDIP di satu dapil mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan secara simultan oleh Mahkamah Partai.

Advertisement

Bukan Diktum

Menurut dia, tidak ada satu pun Pasal dalam PP No 3/2024 yang menganulir mekanisme penetapan caleg PDIP menggunakan strategi pemenangan KomandanTe Stelsel atau pemenangan elektoral terpimpin, berbasis gotong royong yang bertumpu pada mesin partai yang diterapkan PDIP Wonogiri.

Jekek, sapaan akrabnya, menyampaikan dalam PP No 3/2024 yang menyebutkan penentuan calon terpilih Pemilu legislatif berdasarkan peraih suara terbanyak sesuai UU No 7/2027 bukanlah ketetapan melainkan hanya konsiderans.

”Itu konsiderans, bukan diktum. Jadi itu tidak bisa dipakai untuk menganulir [PP No 1/2023]. Kalau ada yang pakai itu, berarti salah pembacaan,” kata Joko Sutopo kepada Solopos.com, Rabu (24/4/2024).

Advertisement

Terbitnya PP No 3/2024 itu, kata dia, sebagai tanggung jawab partai untuk mengakomodasi caleg yang merasa ada pelanggaran kode etik berkaitan dengan perselisihan hasil suara dan pelanggaran disiplin partai.

Dengan begitu, peraturan tersebut sama sekali tidak menganulir penetapan calon terpilih dari hasil penerapan strategi pemenangan KomandanTe Stelsel. “Substansinya di situ,” ujar dia.

Sebelumnya, Jekek menyebutkan ada lima caleg PDIP pada Pemilu 2024 yang harus mundur meski memperoleh suara tinggi di dapil sebagai konsekuensi penerapan sistem KomandanTe Stelsel. Mereka yakni Yukanan Supriyanto dan Margono dari dapil I Wonogiri, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono dari dapil II, dan Tarmanto dan Rusdiana dari dapil IV.

Advertisement

Caleg PDIP dapil IV Wonogiri, Rusdiana, saat ditemui Solopos.com di Ruang Komisi I DPRD Wonogiri, Kamis (25/4/2024), menerangkan tidak menyoal pengunduran dirinya dalam penetapan calon terpilih PDIP Wonogiri. Dia sudah paham betul hal itu sebagai konsekuensi dari penerapan strategi pemenangan KomandanTe Stelsel pada Pemilu 2024 ini.

Caleg Legawa

Rusdiana juga menyampaikan terbitnya PP No 3/2024 tidak akan membatalkan kewajiban pengunduran dirinya pada penetapan calon terpilih. Menurut dia, masing-masing caleg PDIP di Wonogiri sudah paham betul aturan partai tentang penetapan calon terpilih.

“Saya sebagai petugas partai tentu patuh dengan ketentuan partai. Apa yang sudah menjadi ketetapan partai harus saya ikuti,” ujar dia.

Hal serupa diungkapkan Caleg PDIP dapil I Wonogiri, Yukanan Supriyanto. Sebagai petugas partai, dia mengatakan patuh dan disiplin dengan apa yang sudah menjadi ketentuan partai. Pengunduran diri itu sudah menjadi konsekuensi atas penerapan strategi pemenangan partai.

Yukanan sama sekali tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia sudah paham atas segala hal yang menyangkut penetapan caleg terpilih PDIP. Aturan itu sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari kepada masing-masing caleg sebagai petugas partai.

”Kebijakan apa pun dari partai kami patuh. Mana yang dipandang lebih baik untuk ke depannya bagi DPC, kami ikuti. Tidak ada masalah,” kata Yukanan.

Menurut dia, sebagai kader PDIP berjuang untuk rakyat tidak harus melalui lembaga legislatif. Yang lebih penting dia masih bisa bermanfaat bagi masyarakat dengan cara-cara lain di luar parlemen.

Yukanan secara tegas mengatakan akan tetap menjadi kader PDIP meski dia tidak lagi menjadi anggota DPRD dari partai tersebut. Partai berlambang banteng itu sudah menjadi ideologi bagi dia untuk berkontribusi kepada masyarakat.

“Kami legawa. Dari awal kami sudah tahu [atruan] itu. Tidak ada sedikitpun yang mengganjal [kecewa] dari kami. Saya yakin [caleg] yang lain juga seperti itu,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif