Soloraya
Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:45 WIB

Gagal Dilantik, Caleg PDIP Suprapto Siap Laporkan KPU Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Caleg terpilih Dapil I Karanganyar dari PDIP, Suprapto Koting setelah menyerahkan surat somasi ke KPU setempat pada Jumat (3/5/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Caleg terpilih PDIP Karanganyar, Suprapto Koting, yang namanya dicoret dan diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan langkah hukum.

Caleg Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih ini tak terima digantikan dan akan melaporkan KPU ke Ombudsman hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Suprapto menilai KPU Karanganyar telah melakukan maladmistrasi, karena gegabah memutuskan mengganti caleg terpilih. Suprapto diganti dengan caleg yang perolehan suara terbanyak dibawahnya gegara aturan Komandan Tempur Stelsel (Te) dari PDIP. Nama Suprapto Koting diganti caleg atas nama Anton Sugiharto. Namun karena Anton mengundurkan diri maka digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S.

Penggantian itu dinilai terlalu cepat. Apalagi saat ini Mahkamah Partai DPP PDIP baru melakukan sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).

Advertisement

Penggantian itu dinilai terlalu cepat. Apalagi saat ini Mahkamah Partai DPP PDIP baru melakukan sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).

“Saya cukup heran dengan langkah KPU Karanganyar yang melakukan rapat pleno pembatalan penetapan Caleg terpilih. Secepat itu KPU Karanganyar melakukannya, ada apa?” ujar Koting sapaan karibnya ditemui seusai mengikuti sidang Mahkamah Partai terkait sengketa Pileg yang dilakukan DPP PDIP melalui online pada Jumat (10/5/2024) petang.

Suprapto mengatakan sidang sengketa Pileg di Mahkamah Partai baru dimulai. Belum ada keputusan apapun. Namun, dia mempertanyakan KPU Karanganyar yang dengan cepatnya menggelar rapat pleno dan memutuskan pembatalan caleg terpilih. Dia pun menilai KPU melakukan maladmistrasi. Keputusan KPU ini, lanjut Koting, selain melanggar etika juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan dugaan pelanggaran ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Advertisement

Koting menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Dia hanya membuat surat kesediaan mengundurkan diri yang dibuat pada tahun 2023 saat akan mendaftar sebagai caleg.

Suprapto pun mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang diajukan partai kepada KPU Karanganyar, karena bukan tulisan dan tanda tangan miliknya di surat itu. Jika memang KPU menerima surat pengunduran diri itu, dia meminta agar disampaikan ke publik. “Sehingga saya tidak dituding melakukan jual beli suara,” tegasnya.

Kuasa hukum caleg asal PDIP, Sri Sumanta, menilai keputusan KPU yang melakukan perubahan penetapan caleg terpilih, inkonstitusional. Sri Sumanta mengatakan surat pernyataan pengunduran diri dan surat kesediaan mengundurkan diri adalah dua hal yang berbeda.

Advertisement

Sri Sumanta menjelaskan surat pernyataan mengundurkan diri yang diterima KPU, jauh sebelum adanya keputusan penetapan Caleg terpilih.  “Keputusan KPU tentang perubahan penetapan Caleg terpilih adalah inkonstitusional,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif