Soloraya
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:03 WIB

Tipu Pengusaha Balikpapan Rp257 Juta, 3 Warga Grobogan Diringkus Polisi Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Reskrim Polsek Sumberlawang dan Tim Macan Putih Polres Sragen berhasil membongkar sindikat kasus penipu bermodus penggandaan uang. Sindikat tersebut terdiri atas tiga pelaku. Mereka menjalan aksinya di Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Mereka membawa kabur uang tunai senilai Rp257 juta milik seorang penguasaha asal Balikpapan, Kalimantan bernama M. Hatta Umar, 61. Kasus ini terjadi di area Sendang Ontrowulan pada Senin (18/3/2024) malam pukul 19.00 WIB dan dilaporkan Selasa (19/3/2024).

Advertisement

“Tiga penipu itu diketahui berinisial K, 63; AP, 43; dan S, 47. Mereka warga Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Modusnya, pelaku memperdayai korban dengan cara berpura-pura bisa menggandakan uang,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, Selasa (19/3/2024).

Polsel Sumberlawang menerima laporan penipuan tersebut pada Selasa dini hari. Berdasarkan keterangan korban, ia mengenal pelaku sebulan lalu. Selama sebulan itu mereka berkomunikasi dan korban bercerita usahanya bangkrut.

“Pelaku mengaku kepada korban bisa menggandakan uang. Dengan upaya bujuk rayu, akhirnya korban percaya. Mereka janjian bertemu pada Senin pukul 13.00 WIB di Gunung Kemukus. Pelaku meminta korban membawa uang. Saat itu korban mengaku memiliki Rp257 juta. Atas uang itu, pelaku menjanjikan uang itu bisa digandakan menjadi Rp9 miliar,” sambung Suyana.

Advertisement

Korban percaya  dan mereka pun bertemu di Sendang Ontrowulan, Gunung Kemukus pada Senin malam pukul 19.00 WIB. Di lokasi itulah pelaku meminta tas korban yang berisi uang Rp257 juta. Korban kemudian disuruh mandi di Sendang Ontrowulan. Saat korban mandi itulah pelaku langsung kabur membawa tas berisi uang itu. Korban lantas melapor ke Polsek Sumberlawang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Polsek Sumberlawang dan Tim Macan Putih Polres Sragen berhasil mengungkap sindikat penipuan itu. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai tiga orang dan kemudian mengetahui keberadaannya. “Ketiga pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Sumberlawang untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp228,7 juta pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain uang, polisi juga menyita mobil Toyota Calya berpelat nomor K 1975 NU abu-abu metalik. “Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif