SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO–Realisasi investasi di Kota Solo selama 2022 mencapai Rp535.613.340.000 (Rp535,6 miliar). Sektor listrik, gas, dan air memperoleh investasi terbanyak. Sektor industri makanan berada di urutan nomor 12.

Data tersebut sesuai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2022 yang dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Januari 2023. Daftar investasi menurut sektor sebagai berikut:

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

  1. Sektor listrik, gas, dan air Rp193.185.000.000
  2. Sektor jasa lainnya Rp113.455.854.635
  3. Sektor transportasi, gudang, dan komunikasi Rp63.306.997.227
  4. Sektor perdagangan dan reparasi Rp49.455.854.635
  5. Sektor hotel dan restoran Rp37.570.198.007
  6. Sektor industri lainnya Rp34.450.800.000
  7. Sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran Rp25.877.624.750
  8. Sektor industri tekstil Rp10.855.000.000
  9. Sektor konstruksi Rp2.851.400.000
  10. Sektor industri kimia dan farmasi Rp2.545.700.000
  11. Sektor industri kertas dan percetakan Rp1.607.800.000
  12. Sektor industri makanan Rp789.600.000

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo Andriyani Sasanti mengatakan sektor industri makanan belum banyak yang tercatat pada LKPM.

“Hal ini disebabkan skala usaha pelaku industri makanan permodalannya masih dalam skala mikro [sampai dengan Rp1 miliar] dan tidak wajib menyampaikan LKPM,” kata dia.

Andriyani mengatakan capaian realisasi investasi melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp220 miliar atau 243,46%. Ada sejumlah hal yang mempengaruhi capaian itu, antara lain intensifikasi pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan perusahaan/ pelaku usaha yang terkendala dalam penyampaian LKPM.

Selanjutnya kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha juga turut andil dalam capaian realisasi investasi, disamping pemulihan ekonomi yang pesat dan dukungan dari Pemerintah melalui BKPM, serta meningkatnya kesadaran para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.

“Kami telah melakukan tiga kali kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha, serta pengawasan kepada kurang lebih 420 pelaku usaha yang potensial di Kota Solo. Faktor lainnya, saat ini telah memasuki fase pemulihan pasca pandemi yang berimplikasi pada kembali menggeliatnya iklim investasi,” kata dia, Selasa (14/2/2023).

Andriyani mengatakan target investasi berdasarkan LKPM setiap tahun ditetapkan oleh BKPM, selanjutnya melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah membagi target LKPM ke seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dan Kota Solo mendapat target sebesar Rp 220 miliar.

Menurut dia, LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5/2021).

LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ oleh Pelaku Usaha, kecuali pelaku usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan nonbank dan asuransi.

Andriyani menambahkan LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No.5/2021) yaitu bagi pelaku usaha kecil setiap enam bulan dalam 1 tahun laporan dan bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap tiga bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya