SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pembangunan Kawasan Industri Nguter di Sukoharjo yang digagas sejak era kepemimpinan Bambang Riyanto (BR) hingga kini belum terealisasi karena belum memiliki payung hukum.

Kepala Kantor Penanaman Modal Sukoharjo, Bambang Darminto mengatakan gagasan itu bisa dijalankan apabila dua peraturan daerah (Perda) terkait sudah disahkan. Yakni Peraturan Penanaman Modal dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Untuk Perda RTRW tingkat provinsi kan baru ada tahun ini. Padahal, untuk menciptakan kawasan industri harus seiring dengan Perda tersebut,” jelas Bambang saat dijumpai wartawan seusai Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal, Kajian Kebijakan Penanaman Modal dan Koordinasi antar Lembaga dalam Pengendalian Pelaksanaan Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Gedung Istana Hapsari, Kamis (30/9).

Sementara itu, imbuhnya, Kabupaten Sukoharjo belum memiliki Perda Penanaman Modal. Perda itu masih akan disahkan pada 2011 mendatang. “Saat ini, drafnya sudah mulai disusun. Tahun depan akan kami usulkan agar dijadikan Perda,” ujar Bambang.

Di samping itu, jelas Bambang, realisasi pembangunan Kawasan Industri Nguter juga masih menunggu penelitian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Setelah ada data dari Bappeda tentang konsep Kawasan Industri Nguter yang akan dibangun, maka Kantor Penanaman Modal siap mensosialisasikannya. “Kalau sudah selesai, kami bakal mempromosikannya agar menarik para investor,” tutur Bambang.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya