Soloraya
Selasa, 11 Juni 2013 - 20:01 WIB

REFERENDUM COLOMADU : Warga Colomadu Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke DPRD Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Perwakilan warga Colomadu, Karanganyar atas nama Suara Colomadu Bersatu melayangkan surat permohonan ihwal keinginan untuk bergabung ke Kota Solo. Hal ini menyusul ketidapuasan warga atas kinerja Pemkab Karanganyar yang tak kunjung menanggapi aspirasi warga Colomadu.

Dalam surat yang diterima DPRD Solo Senin (10/6/2013) tersebut, perwakilan warga memohon audiensi dengan DPRD pada Kamis (13/6/2013). Setidaknya, terdapat delapan perwakilan warga yang berkeinginan melakukan audiensi.

Advertisement

Tidak hanya melayangkan surat permohonan audiensi, mereka juga menyampaikan lima program kerja perjuangan bergabung dengan Kota Bengawan. Kelima program kerja tersebut yakni konsolidasi, pengkajian ilmiah, sosialisasi, people power management serta pemeliharaan, pengawasan dan pengamanan perjuangan.

Menanggapi surat permohonan audiensi tersebut, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, mempersilakan warga Colomadu beraudiensi dengan DPRD Solo. “Karena DPRD lembaga perwakilan rakyat, artinya kalau ada keinginan masyarakat Solo maupun luar Kota Solo ingin bertemu dengan anggota DPRD, tentunya kami terima,” ungkapnya saat ditemui di gedung dewan, Selasa (11/6/2013).

Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara detail materi yang bakal dibahas dalam audiensi tersebut. “Terkait materi nanti yang dibahas apa, kami belum tahu. Tetapi, kami terbuka dengan persoalan apapun,” urainya.

Advertisement

Meski DPRD menerima warga Colomadu untuk beraudiensi, Sukasno menegaskan pihaknya enggan memberi garansi niatan bergabung ke Kota Bengawan. Disampaikannya, permasalahan penggabungan Colomadu ke Kota Bengawan membutuhkan proses panjang.

“Kalau persoalan itu [bergabung dengan Solo] ya panjang. Karena ada UU yang mengatur dan itu tidak mudah,” jelasnya.

Disampaikannya, niatan memisahkan diri dan bergabung ke daerah lain membutuhkan beberapa argumen. Jika niatan pemisahan dilatarbelakangi hanya persoalan kerusakan jalan, dia menilai argumen tersebut tak tepat.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menegaskan ada atau tidak surat permohonan audiensi tersebut, semestinya persoalan di Colomadu diselesaikan secara internal di Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif