Soloraya
Selasa, 27 Juli 2021 - 06:15 WIB

Regrouping Sekolah Terganjal PPKM, Disdikbud Urung Cek 70 SD di Karanganyar

Sri Sumi Handayani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar akan mengecek 70 sekolah dasar (SD) yang menjadi target pelaksanaan penggabungan atau regrouping SD.

Sayanganya, rencana pengecekan puluhan SD untuk keperluan regrouping itu harus mundur karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu terungkap saat Solopos.com berbincang dengan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Endang Trihadiningsih, perihal teknis pelaksanaan regrouping di Karanganyar.

Advertisement

“Target awal kami [proses verifikasi] rampung sebelum Juli. Tapi kan mundur, terus ada ini [PPKM Darurat]. Ya sudah semakin mundur,” kata Endang saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Sekolah di Karanganyar dengan Murid di Bawah 60 Orang Siap-Siap Regrouping

Advertisement

Baca juga: Sekolah di Karanganyar dengan Murid di Bawah 60 Orang Siap-Siap Regrouping

Endang menyebut 70 SD di Kabupaten Karanganyar akan menjadi sasaran verifikasi sebelum diputuskan regrouping atau tidak. Sayangnya Endang masih enggan menyampaikan 70 sekolah tersebut berada di kecamatan mana. Endang beralasan sedang tidak memegang data 70 sekolah itu.

Sebagai informasi, jumlah SD di Kabupaten Karanganyar 503 sekolah. “Dari jumlah itu ada 70 sekolah yang nanti akan kami verifikasi. Tetapi memang target utama kami ke 14 sekolah. Kondisinya bisa dibilang lebih ‘istimewa’ dibanding sekolah lain,” jelas dia.

Advertisement

“Siswa kurang dari 60 orang selama tiga tahun berturut-turut. Ada yang di pegunungan. Makanya mau diverifikasi dulu apakah itu nanti bisa di-regrouping atau tidak. Kalau memang tidak bisa di-regrouping karena di pegunungan, jarak dengan sekolah lain jauh tentu tidak bisa di-regrouping,” jelas dia.

Baca juga: Mimpi CEO Wardah Salman Subakat Bangun Ekosistem Pendidikan Indonesia

Dia menyebut regrouping itu mendesak dilakukan karena berkaitan dengan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dasarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Advertisement

Salah satu aturan menyebutkan sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang selama tiga tahun berturut-turut maka tidak akan mendapatkan BOS reguler. Tetapi, Endang menyampaikan masih ada pengecualian pada kondisi tertentu.

“Ada pengecualian untuk sekolah terpencil, letak geografis tidak memungkinkan [dilakukan regrouping]. Makanya kan kami verifikasi dulu. Hasil verifikasi kami laporkan ke Kemendikbud. Bisa kok nanti meskipun jumlah siswa kurang dari 60 masih dapat BOS. Nanti tergantung hasil verifikasi mempertimbangkan banyak faktor,” jelasnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Objek Wisata di Karanganyar Boleh Buka atau Tidak?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif