Soloraya
Selasa, 26 Oktober 2010 - 18:01 WIB

Regulasi, penyebab realisasi PBB rendah

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Regulasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo dinilai menjadi penyebab utama rendahnya angka realisasi tiap tahun.

Akibat tak adanya kewenangan pemerintah kecamatan dan lurah untuk menarik PBB, angka tunggakan PBB tiap tahun di masing-masing kecamatan mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Advertisement

Berdasar informasi yang dihimpun Espos tunggakan PBB di Kecamatan Jebres tahun 2009 mencapai Rp 1.735.059.637 dari target pendapatan Rp 6.417.357.822. Tunggakan PBB tahun 2008 dan 2007 masing-masing 1.303.493.762 dan 1.166.679.427.

Kondisi tersebut diakui Kasi Pemerintahan Kecamatan Jebres, Hardati DS saat ditemui Espos di ruang kerjanya Selasa (26/10). Menurut dia situasi serupa terjadi tahun 2010 ini dimana tunggakan PBB per 30 September di kisaran Rp 5.721.466.801. Artinya realisasi PBB dari total 33.951 wajib pajak (WP) baru Rp 1.290.948.891 atau 7.559 WP.

“Berdasar Perwali No 20-H/2009 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan, kewenangan camat dan lurah sebatas membantu sosialisasi PBB. Kewenangan tetap di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA),” katanya.

Advertisement

Padahal Hardati menjelaskan sejumlah pemerintah kabupaten memberikan kewenangan kepada camat dan lurah untuk menarik PBB. Teknisnya seperti dengan merekrut tim kolektor atau pemungut PBB. Seperti yang diberlakukan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dengan sistem atau regulasi demikian, realisasi PBB bisa mencapai 90 persen bahkan 100 persen. Apalagi didukung dengan atmosfer kompetisi yang berkembang di tiap kelurahan atau desa. “Tiap kepala desa (Kades) berlomba-lomba dalam realisasi PBB. Tapi berbeda dengan yang terjadi di Solo,” imbuhnya.

kur

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif