Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, akhirnya menunggu gugatan yang akan diajukan pihak rekanan pembangunan Pasar Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Sikap Pemkab itu menyusul adanya informasi bahwa PT Wika akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Persoalan itu terungkap pada rapat badan anggaran yang membahas RAPBD Perubahan 2013 di Grha Paripurna, Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (23/9/2013).
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo kepada wartawan menyatakan, pemkab belum melunasi kontrak dengan PT Wika karena administrasi pencairan dana belum lengkap.
“Upaya penyelesaian sudah dilakukan antara pemkab dengan rekanan namun belum ada hasil. Namun muncul kabar bahwa rekanan akan menggugat perdata pada pemkab. Jadi sekarang pemkab menunggu pengajuan gugatan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dokumen pencairan dana meski dilengkapi termasuk adendum.
“Pemkab memang belum membayarkan tunggakan dana senilai Rp2,5 miliar dalam pembangunan Pasar Bekonang. Ya karena dokumen belum lengkap. Pemkab sendiri akan mengikuti prosedur gugatan dan akan membayar sesuai putusan PTUN.”
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta mengatakan, sisa dana Rp2,5 miliar mestinya milik pemenang lelang kenapa tidak segera dibayarkan. “Kalau sudah dibayarkan berarti masalah sudah selesai. Kenapa harus menunggu pengadilan? Kami meminta eksekutif cermat dalam menyikapi persoalan,” katanya.