SOLOPOS.COM - Pelaku saat melakukan reka ulang pembunuhan (Foto: Farid Syafrodhi/Espos)

Pelaku saat melakukan reka ulang pembunuhan (Foto: Farid Syafrodhi/Espos)

KLATEN–Polres Klaten menggelar reka ulang pembunuhan dan perampokan dengan korban Lie Tjiauw Yang alias Dharmawan Lukito, 43, warga Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, di Umbul Brondong, Dukuh Ngrundul, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Kamis (26/7/2012). Dari rekonstruksi, diketahui ketiga pelaku pembunuhan ingin menguasai harta korban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Reka ulang adegan pembunuhan itu diperankan oleh ketiga pelaku, yakni Subroto, 37, warga Dukuh Dukuhan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara; Bowo Triyanto alias Bewek, 31, warga Dukuh Losan, Desa Tlemung, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jatim dan Endi Kamajaya, 37, warga Dukuh Ngadirejo, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Sedangkan korban diperankan oleh salah satu anggota Polres Klaten.

Sebelum ke Umbul Brondong, reka ulang pembunuhan dimulai dari rumah Endi. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Di rumah Endi, ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap Darmawan. Setelah itu ketiga pelaku bertemu dengan korban di sebuah warung hik. Dalam reka ulang, ketiga pelaku dan korban berangkat dari hik ke umbul menggunakan mobil Toyota Innova coklat berplat nomor H 8820 CH.

Rabu (4/7/2012) dinihari lalu, ketiga pelaku mengantarkan Darmawan yang hendak melaksanakan ritual padusan di Umbul Brondong.  Sebelum Darmawan selesai melaksanakan ritual di depan beringin, Bowo lalu memukul kepala korban menggunakan batu besar yang berada di dekat umbul. Darmawan lalu tersungkur tak berdaya. Mengetahui korban masih bernyawa, Subroto lalu menyerahkan tali rem motor kepada Bowo. Tali rem itu digunakan Bowo untuk menjerat leher Darmawan.

Mengetahui Darmawan belum tewas, Bowo mengambil batu kembali guna memastikan korban tewas. Ia memukul korban kembali hingga ia memastikan Darmawan tewas.

Ketiga pelaku lalu mengangkat tubuh korban untuk dibuang. Karena tidak kuat, ketiganya berniat mengangkat tubuh korban menggunakan dua bilah bambu yang dekat lokasi. Tak kuat juga, ketiganya lalu mengangkat lagi dan membuang jasadnya ke semak-semak di persawahan.

Kasatreksrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan ketiga pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai harta berupa mobil dan uang tunai milik korban. “Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terang Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya