SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, Seno Samodro (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI — Tawaran Bupati Boyolali, Seno Samodro, membuat skenario lelang tanah kas desa dengan pembagian komisi untuk camat, kepala desa (kades), lurah, bupati, dan sekda, dinilai sebagai penjarahan aset desa secara sistemik.

Koordinator Forabi 12, Eko Bambang Setiawan, menyebutkan skenario Bupati soal pengelolaan tanah kas desa mengarah pada modus korupsi serta penguasaan dan penjarahan aset desa yang tersistem.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Padahal semestinya tanah kas desa adalah hak dan kewenangan desa secara otonom. Apalagi selama ini rakyat Boyolali sangat merasakan adanya APBD yang tidak pro rakyat dan tersedot untuk relokasi. Ini malah ada wacana mau mengambil jatah hak desa.”

Jika program tersebut jadi diterapkan, menurutnya desa akan kehilangan wewenang mengatur rumah tangganya sendiri.
Seperti diketahui dalam pidato bupati saat Harlah Korpri 4 Desember lalu, yang beredar dalam bentuk rekaman, bupati membuat skenario pengelolaan tanah kas desa pada tahun 2015.

Bupati juga berencana membuat peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan tanah kas desa. Dalam pidatonya, bupati akan menyusun fee atau komisi hasil lelang tanah kas desa bagi camat 1%, kades/lurah 5%, bupati dan Sekda 2,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya