SOLOPOS.COM - BELUM SELESAI--Gapura Makutha yang terletak di Jalan Adisucipto Solo, belum selesai dibangun. (Dwi Prasetya/dok)

BELUM SELESAI--Gapura Makutha yang terletak di Jalan Adisucipto Solo, belum selesai dibangun. (Dwi Prasetya/dok)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek Gapura Makutha kepada PT Rizki Adi Perkasa (RAP) hingga akhir bulan September 2011 mendatang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto ketika dimintai konfirmasi terkait kelanjutan pembangunan gapura di batas Kota Solo tersebut, Minggu (7/8/2011).

“Kami beri toleransi hingga akhir bulan September mendatang kepada PT Rizki Adi Perkasa untuk penyelesaian Gapura Makutha,” ujar Sekda.

Sekda menjelaskan perpanjangan waktu diberikan oleh Pemkot kepada PT RAP dengan mempertimbangkan persoalan likuiditas (keuangan) yang dihadapi perusahaan tersebut. Secara prinsip menurut Sekda, pemberian toleransi waktu pengerjaan proyek gapura itu diperbolehkan.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya