Soloraya
Rabu, 2 Januari 2013 - 18:31 WIB

Rekanan Pembangunan Masjid Agung Didenda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi terakhir pembangunan Masjid Agung di bekas Terminal Jonggrangan, Rabu (2/1/2013). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Kondisi terakhir pembangunan Masjid Agung di bekas Terminal Jonggrangan, Rabu (2/1/2013). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menjatuhkan sanksi kepada rekanan pembangunan Masjid Agung di bekas lahan Terminal Jonggrangan.
Sanksi itu diberikan lantaran rekanan tak mampu mencapai target hingga tenggat pembangunan Masjid Agung berakhir pada 21 Desember lalu.

Advertisement

“Karena rekanan terlambat menyelesaikan tahapan, maka mereka kami beri sanksi. Itu sudah sesuai ketentuan yang ada dalam penandatanganan kontrak,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Tajudin Akbar, kepada solopos.com, Rabu (2/1/2012).

Tajudin menjelaskan denda yang diterima rekanan berupa 1/1.000 x nilai proyek atau maksimal 5% dari nilai proyek. Proyek pembangunan Masjid Agung tahap satu senilai Rp9,5 miliar dari APBD 2012. “Denda itu berlaku untuk setiap hari setelah masa tenggat. Kalau mereka tak mau membayar denda otomatis mereka berhenti sebagai rekanan. Kami bisa memilih rekanan lain untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung tahap berikutnya,” terang Tajudin.

Kepala Bidang Cipta Karya DPU Klaten, Ahmad Wahyudi, mengatakan pembangunan Masjid Agung saat ini baru mencapai sekitar 80%. Dia mengaku sudah berkali-kali memperingatkan rekanan untuk mempercepat pembangunan Masjid Agung. Akan tetapi peringatan itu tampaknya tidak direspon dengan baik oleh rekanan. Bahkan peringatan yang disampaikan langsung oleh Bupati Klaten, Sunarna, juga tidak ditindaklajuti dengan mempercepat proses pembangunan.

Advertisement

Kemoloran tahapan pembangunan Masjid Agung sebenarnya sudah terjadi sejak awal pembangunan. PT Jatikarya Megah Laksana selaku rekanan proyek berdalih kemoloran pembangunan Masjid Agung disebabkan proses relokasi agen bus pedagang yang sempat tertunda. Manajemen Kontraktor PT Jatikarya Megah Laksana, Karjono, mengatakan lambannya agen bus dan pedagang meninggalkan kompleks Terminal Jonggrangan saat itu membuat proses pembongkaran bangunan terhambat.

“Saat sebagian bangunan mulai dibongkar, masih ada saja bus yang lalu lalang ke terminal. Ini tentu menghambat proses awal pembangunan sehingga berdampak pada capaian saat ini,” terang Karjono saat ditemui wartawan di kesempatan berbeda.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif