SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Seorang rekanan/pemborong proyek perumahan rakyat bersubsidi di wilayah Singopadu, Sidoharjo, Sragen, Indarto menolak menandatangani surat perintah kerja (SPK) baru yang diberikan pihak developer, lantaran nilai yang tercantum dalam SPK baru tidak sesuai dengan SPK lama.

Indarto juga mempertanyakan delapan rumah hasil kerjanya yang sudah turun akat kredit, karena dana akat kredit itu tidak jelas larinya. Informasi akat kredit itu justru diperoleh Indarto dari bank yang menangani akat kredit. Dua perkara tersebut yang bakal dijadikan amunisi bagi Indarto untuk melangkah ke jalur hukum dalam menyelesaikan perkara perumahan rakyat ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya diminta membuat RAB (rencana anggaran biaya-<I>red<I>) atas proyek di Singopadu. Bagaimana mungkin RAB itu dibuat, sedangkan harga satuannya berbeda. Sejak selesai penandatangan kerja sama dengan developer, saya hanya menerima SPK yang berisi nilai bangunan rumah tipe 21 senilai Rp 13,5 juta/unit dan tipe 29 senilai Rp 18,5 juta/unit. Namun tiba-tiba saya diminta menandatangani SPK baru lagi, tetapi nilai bangunannya tidak sama dengan SPK sebelumnya,” ujar Indarto saat dijumpai <I>Espos<I>, Senin (10/1).

Dia mengaku tidak mau menandatangani SPK baru itu. SPK baru bisa ditandatangani, kata dia, asal nilai bangunan diubah. Dia mengatakan sulit untuk bertemu dengan developer, karena ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi. “Harga satuan barangnya berbeda dengan harga satuan sekarang, bagaimana saya membuat RAB. Mestinya RAB itu merupakan kewenangan dari developer,” tambahnya.

Indarto menyatakan menyiapkan pengacara untuk menyelesaikan perkara itu ke ranah hukum. Dia pesimistis jalur kekeluargaan sulit untuk ditemukan, karena sulitnya komunikasi.

Sementara Pimpinan Produksi (Pimpro) Perumahan rakyat Singopadu, Sumarna saat ditemui <I>Espos<I> justru mempertanyakan sebagai seorang rekanan tentunya tidak kesulitan membuat RAB. Sumarna tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal siapa wewenang yang membuat RAB, apakah rekanan atau developer. Dia juga mempertanyakan siapa yang mengajukan perpanjangan SPK? Namun setelah dikejar pertanyaan, Sumarna justru enggan berkomentar.

“Kalau dia (Indarto) akan menemuh jalur hukum silakan. Saya bukan permasalahan siap dan tidak siap meladeni, tetapi tunggu saja bagaimana penyelesaiannya nanti. Saya juga menyiapkan pengacara untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Sumarna saat hendak meninggalkan kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sragen dengan mobil dinasnya.

Selebihnya Sumarna yang juga menjabat staf ahli Bupati Sragen ini tidak mau berkomentar banyak tentang perumahan rakyat singopadu.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya