Soloraya
Minggu, 21 April 2019 - 19:15 WIB

Rekap Perolehan Suara Pemilu 2019 di Sragen Butuh 13 Jam Per Desa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pleno rekapitulasi perolehan suara per desa yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sragen sejak Jumat (19/4/2019) membutuhkan waktu sampai 13 jam per desa.

Untuk mempercepat proses tersebut, pleno rekapitulasi di tingkat PPK dibagi menjadi 3-4 panel. Pleno di tingkat PPK harus selesai Senin (22/4/2019).

Advertisement

Di Kecamatan Tangen, Minggu (21/4/2019 siang, berlangsung pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 yang dibagi menjadi empat panel. Lokasi setiap panel hanya dibatasi papan untuk meletakkan formulir rekapitulasi secara manual.

Ada juga tampilan layar LCD untuk rekapitulasi elektronik dengan menggunakan laptop. Anggota PPK Tangen, Mastoni, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu, mengatakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Tangen baru dimulai Sabtu (20/4/2019).

Dia menjelaskan pleno Sabtu dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selama 13 jam itu, sebut dia, PPK Tangen hanya bisa menyelesaikan pleno untuk tiga desa dari empat panel, yakni Denanyar, Jekawal, dan Sigit.

Advertisement

Satu panel itu hanya bisa menyelesaikan rekap satu desa dengan asumsi jumlah TPS sedikit. Berbeda dengan panel keempat yang mendapat jatah Desa Katelan tidak bisa selesai dalam waktu 13 jam karena jumlah TPS-nya banyak.

“Selama sehari kemarin, panel Katelan hanya bisa merampungkan rekapitulasi pemilihan presiden, pemilihan DPD [Dewan Perwakilan Daerah], dan DPR. Hari ini berlanjut rekapitulasi perolehan suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,” ujarnya.

Martoni menargetkan rekapitulasi di empat desa sisanya, yakni Katelan, Dukuh, Galeh, dan Ngrombo selesai pada Minggu. Dia menjelaskan pleno ini kalau tidak dipanelkan maka dengan waktu hanya lima hari itu tidak mungkin selesai.

Advertisement

Dia menjelaskan rekapitulasi hasil pemilihan presiden yang hanya dua pasangan calon saja membutuhkan waktu 3-4 jam. “Apalagi rekapitulasi DPD, DPR, dan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pasti membutuhkan waktu lebih dari waktu tersebut,” ujarnya.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meninjau langsung proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Tangen dan Ngrampal, Minggu siang. Yuni, sapaan Bupati, menjelaskan rekapitulasi ini kalau tidak dilakukan dengan panel prosesnya tidak mungkin selesai dengan batasan waktu lima hari.

Dia memperkirakan bila hanya satu panel waktu yang dibutuhkan bisa lebih dari 10 hari. Di sisi lain, petugas rekapitulasi, yakni PPK, PPS, dan jajaran di tingkat KPPS membutuhkan stamina yang luar biasa.

“Tidak heran bila ada berita petugas KPPS yang meninggal dunia karena beban yang berat. Di sisi lain, saya melihat saksi juga sangat minim. Hanya saksi dari partai besar yang terlihat karena memang kebutuhan sumber daya manusia berlebih,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif