Soloraya
Jumat, 11 Desember 2020 - 21:30 WIB

Rekapitulasi Digelar, Input Data Pilkada Sragen 2020 Harus Valid

Moh. Khodiq Duhri  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Aula Kantor Kecamatan Sragen, Jumat (11/12/2020). (Solopos.com/Moh.Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2020 digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak di 20 kecamatan, Jumat-Sabtu (11/12/2020).

Selanjutnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso, mengatakan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi penghitungan suara diikuti kalangan terbatas. Kemudian untuk mencegah terjadinya kerumunan, PPK hanya mengundang sejumlah pihak. Seperti anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan tim pemantau.

Advertisement

Bahkan, proses rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang meliputi 3 M yakni mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak.

“Kami tidak memberi target kapan rekapitulasi data di tingkat kecamatan itu harus selesai. Yang jelas, kami memberi waktu selama dua hari bagi PPK untuk menggelar rekapitulasi data. Silakan kawan-kawan PPK petakan sendiri. Mungkin bisa selesai dalam satu hari atau satu setengah hari. Karena PPK lebih tahu situasi dan kondisi,” jelas Minarso kala ditemui wartawan di lokasi rapat terbuka di Aula Kantor Kecamatan Sragen, Jumat (11/12).

Cerita Ketua Bawaslu Sragen Awasi Coblosan Pasien Covid-19: Tidak Asal Pakai APD

Advertisement

Tingkat Kabupaten

Dalam rekapitulasi penghitungan suara itu, masing-masing PPS diberi waktu untuk membacakan keseluruhan data di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Selanjutnya dari rekapitulasi penghitungan suara itu akan menghadirkan data jumlah kehadiran pemilih, jumlah ketidakhadiran pemilih. Kemudian jumlah surat suara sah, jumlah surat suara tidak sah, jumlah pemilih kotak kosong, jumlah pemilih paslon dan lain-lain di tingkat kecamatan.

“Seluruh data harus valid. Ketika berangkat [dibawa menuju TPS], sudah ada data pemilih dan jumlah surat suara. Nanti semua data harus cocok. Misal surat suara yang terpakai berapa, surat suara rusak berapa? Suara sah berapa? Satupun tidak boleh ada selisih. Kalau ada selisih, mekanismenya nanti dilihat di aplikasi. Semua sudah terkontrol via aplikasi. Jadi kalau ada salah masukkan data, akan muncul tanda merah,” ujar Minarso.

Sanksi Bersihkan Vastenburg Solo Mulai 18 Desember, Karantina Pemudik Mulai H-7 Natal

Advertisement

Jika semua PPK bisa merampungkan proses rekapitulasi data penghitungan suara pada Sabtu, KPU bisa secepatnya menggelar rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Kemudian bila tidak ada halangan, rekapitulasi data penghitungan suara di tingkat kabupaten digelar antara Minggu (13/12/2020) atau Senin (14/12/2020).

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif