SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Rekapitulasi hasil suara di 87 tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Ngawen Klaten akhirnya resmi diulang, Rabu (22/9), setelah sebelumnya disemprit panitia pengawas Pemilu (Panwas).

Atas peristiwa tersebut, para saksi memprotesnya serta menilai KPU tak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami terus terang kecewa dengan kinerja KPU. Kenapa hal ini baru terjadi setelah semua selesai direkap,” kata Widodo, salah satu saksi dari Sunarna-Sri Hartini (SH) dalam forum rekap ulang di Kecamatan Ngawen.

Di hadapan para saksi lainnya, Widodo mempertanyakan netralitas KPU dan PPK. Pasalnya, adanya penghitungan ulang tersebut sempat membuat tanda tanya berbagai kalangan.

“Ada apa di balik ini? Kalau KPU dan PPK netral mustinya tak perlu sampai terjadi rekap ulang ini,” sesalnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengkritik kinerja Panwas yang menurutnya berani komplain hanya di belakang forum. Sehingga, hal itu sangat merugikan PPS serta para saksi. Selain harus kerja ulang, katanya, mereka juga ikut menanggung kondisi pemungutan suara di Ngawen yang seakan-akan tak beres.

“Mestinya kalau Panwas komplain itu ya di depan ketika rekap berlangsung. Jangan di belakang, tahu-tahu keluar koran dan kini harus diulang,” paparnya.

Ketua KPU Solo, Ngatmin Sumarto Pawiro yang hadir dalam kesempatan itu mengaku minta maaf atas peristiwa yang terjadi di Kecamatan Ngawen tersebut. Menurutnya, rekap suara memang harus dengan membuka kotak suara.

“Kami akui memang tak dibenarkan. Namun, kami juga minta maaf kepada para saksi dan KPPS,” paparnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya