SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Guna proses hukum kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi tahun 2007 dan 2008 di Karanganyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memblokir rRekening KSU Sejahtera di Swamitra Sejahtera, Tasikmadu, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Manajer Swamitra Sejahtera, Krisna Wibawanto, meski tidak menyebut secara persis nominal rekening atas nama KSU Sejahtera di lembaga keuangannya, namun nilainya diperkirakan di atas Rp 1 miliar. Dari jumlah yang diblokir, ada Rp 22 juta di antaranya merupakan hak karyawan Swamitra Sejatera.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Rekening yang diblokir atas nama KSU Sejahtera. (Rekening) adalah jalur perlintasan, termasuk guna penggajian pegawai koperasi dan Swamitra. Bahkan bonus prestasi yang menjadi hak karyawan senilai Rp 22 juta ikut terblokir ,” ungkapnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/8) siang.

Krisna menyebutkan, Swamitra Sejahtera tidak terlibat apa pun dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi yang menyeret tiga pejabat KSU Sejahtera sebagai tersangka. Secara manajerial,  kata dia, lembaga yang dipimpinnya juga berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan KSU Sejahtera.

“Tapi kami memang punya posisi tawar. Ada kontrak target selama tahun 2009 (dengan KSU Sejahtera). Jika berhasil melampaui target, maka ada kompensasi yang akan diberikan ke karyawan,” jelasnya lagi.

Pada bagian lain, ditanya perihal adanya aset KSU Sejahtera seperti disebutkan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi, Handoko Mulyono, Krisna mengaku tidak tahu-menahu. Sebagai pelaksana harian, dirinya bertugas laiknya pegawai lembaga keuangan biasa lain. Meski demikian dia tak menampik keberadaan rekening KSU Sejatera di Swamitra Sejahtera yang jumlahnya cukup banyak.

Sebelumnya terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Handoko Mulyono, mendesak penyidik Kejakti Jateng mengamankan aset-aset KSU Sejahtera. Di antaranya tanah seluas 2,4 hektare di sektor tujuh Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Gondangrejo, tanah seluas 400 m2 di kompleks perumahan serupa, dan aset lain di Swamitra Sejahtera di Papahan, Tasikmadu. Dia menegaskan aset-aset tersebut berkaitan dengan keuangan negara dan karena itu harus dikembalikan kepada kas negara.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya