Soloraya
Selasa, 3 Agustus 2010 - 17:12 WIB

Reklame tak berizin dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sejumlah reklame yang terpasang di sejumlah pertokoan sepanjang Jl Joko Songo, Matesih, dibongkar oleh petugas, Selasa (3/8). Beberapa reklame itu dinyatakan bermasalah.

Kasi Penetapan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Nusro Hutomo saat ditemui Espos di lokasi, mengatakan, operasi itu dilkukan bersama beberapa instansi. “Ini (razia reklame-red) merupakan operasi gabungan. Selain kami terdapat juga dari Satpol PP dan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu-red),” jelasnya.

Advertisement

Dia menjelaskan beberapa jenis reklame yang dibongkar itu menyalahi aturan. Kesalahan itu, lanjutnya, terletak pada tidak adanya izin, masa berlaku izin habis dan reklame yang bermasalah dengan tunggakan pajak. “Kami sudah memiliki data dari pelanggar itu, tinggal disisir saja,” terangnya.

Operasi reklame itu juga mereka lakukan di beberapa titik lain. Sebelumnya, petugas juga membongkar reklame yang melanggar di sepanjang wilayah Bejen-Karangpandan dan Karanganyar-Palur. “Operasi ini rutin kami lakukan, soal total pelanggar kami belum bisa memberi informasi karena penyisiran belum selesai,” tambahnya.

Salah satu pemilik usaha di Jl Joko Songo yang mengaku bernama Endang, menyatakan, tidak mengerti tentang kejelasan reklame yang terpasang di depan warung makan miliknya. Dia mengatakan baru sekali menemui operasi seperti itu sejak 20 tahun dia berdagang di sana.
“Spanduk (spanduk reklame-red) itu sudah dua bulan terpasang di warung saya. Pihak pemasang tidak memberi informasi dan bahkan kompensasi terhadap saya di saat spanduk dipasang,” terangnya kepada Espos.

m85

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif