Soloraya
Jumat, 7 Januari 2022 - 18:31 WIB

Rekomendasi Ditolak, Pendukung Calon Perdes di Karanganyar Demo

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan orang pendukung salah satu calon parangkat desa (perdes) Suruhkalang, Kecamatan Jaten, mendatangi kantor camat setempat, Jumat (7/1/2022) mempertanyakan alasan penolakan usulan rekomendasi oleh tim pengarah kecamatan. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polemik seleksi perangkat Desa (perdes) Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Karanganyar terus bergulir. Penolakan Tim Pengarah Kecamatan Jaten atas rekomendasi calon perdes untuk mengisi posisi kepala Dusun Suruhtani, yakni Agus Wijayanto, yang diajukan Kades Suruhkalang, Wawan Tohari, sesuai keinginan warga, tak serta merta menyelesaikan masalah.

Kini giliran pendukung calon kadus yang rekomendasinya ditolak berdemo di kantor Kecamatan Jaten pada Jumat (7/1/2022). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan tim pengarah kecamatan terkait penolakan usulan rekomendasi kadus Suruhkalang.

Advertisement

Mereka menilai penolakan calon perdes untuk posisi kepala Dusun Suruhtani tersebut tidak transparan karena tidak diberitahukan kepada calon bersangkutan.

Baca Juga: Buntut Kisruh Seleksi Perdes, Camat Jaten Panggil Kades Suruhkalang

Advertisement

Baca Juga: Buntut Kisruh Seleksi Perdes, Camat Jaten Panggil Kades Suruhkalang

“Apa yang menjadi dasar penolakan usulan rekomendasi ini? Padahal aturannya jelas bahwa warga negara Indonesia [WNI] yang memenuhi syarat berhak menjadi perangkat desa. Kami tidak mendapat penjelasan apapun. Jangan sampai penolakan rekomendasi ini hanya karena ada sekelompok orang yang tidak setuju dengan domisili calon kadus yang bukan dari dusun setempat,” ujar salah satu perwakilan peserta, Andre, kepada wartawan sebelum mengikuti audiensi dengan tim pengarah kecamatan.

Sementara itu, setelah dilakukan audiensi diketahui bahwa salah satu alasan penolakan oleh tim pengarah kecamatan adalah Kades tidak menyertakan alasan tertulis usulan rekomendasinya tersebut hingga batas waktu 7 hari setelah usulan disampaikan.

Advertisement

Baca Juga: Aksi Berlanjut, Warga Dusun Suruhtani Datangi Rumah Kades di Jaten

Camat Jaten, Hari Purnomo, mengonfirmasi Kades Suruhkalang, Wawan Tohari, tidak menyertakan alasan tertulis tentang usulan rekomendasinya. “Alasan yang disampaikan hanya lisan. Sedangkan yang dia usulkan ini kan bukan peserta yang mendapat nilai tertinggi dalam tes passing grade sehingga harus disertai alasan tertulis,” ujarnya.

“Meskipun peraih nilai passing grade tertinggi pun tidak otomatis terpilih. Sampai hari ketujuh saat kami harus memberikan rekomendasi atau menolak, Kades tidak memberikan alasan tertulis sehingga usulannya kami tolak,” ujar Hari.

Advertisement

Seperti diketahui, polemik pengisian Kadus Suruhtani di Desa Suruhkalang berawal saat Kades Wawan Tohari memberikan rekomendasi kepada Agus Wijayanto yang bukan warga Dusun Suruhtani menjadi kadus. Selain bukan warga setempat, Agus juga bukan peraih nilai tertinggi. Dari situ muncul penolakan dari warga Dusun Suruhtani yang melakukan demo.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Camat Jaten Tolak Calon Kadus Suruhtani Usulan Kades

Tim pengarah kecamatan kemudian menolak usulan Kades Wawan Tohario yang merekomendasikan Agus Wijayanto menjadi Kadus Suruhtani.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif