SOLOPOS.COM - calon anggota KPU Karanganyar mengirim somasi ke timsel (Tri Indriawati/JIBI/Solopos)

calon anggota KPU Karanganyar mengirim somasi ke timsel (Tri Indriawati/JIBI/Solopos)

calon anggota KPU Karanganyar mengirim somasi ke timsel (Tri Indriawati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar yang tak lolos seleksi mengirim surat aduan kepada KPU Jawa Tengah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka menuntut digelalarnya seleksi ulang lantaran Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Karanganyar dinilai telah melanggar prosedur penilaian.

Salah satu pelanggaran yang mereka persoalkan yakni lolosnya dua orang calon anggota KPU dalam tahap seleksi administratif. Padahal, kedua orang itu diketahui tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun lebih dari Pengadilan Negeri.

“Kami sudah menelusuri data di Pengadilan Negeri Karanganyar. Ternyata Pengadilan Negeri belum pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut atas nama yang bersangkutan [dua orang calon anggota KPU],” ungkap salah seorang calon anggota KPU Karanganyar yang tidak lolos seleksi, Roni Wiyanto saat dijumpai wartawan di salah satu rumah makan di Karanganyar, Kamis (3/10/2013).

Pria yang juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Timsel itu mengatakan sedikitnya lima orang calon anggota KPU juga diminta mengkroscek kebenaran temuan itu di Pengadilan Negeri Karanganyar. Hasilnya pun sama, sejak Mei 2014 hingga Agustus 2014, Pengadilan Negeri Karanganyar tidak pernah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipenjara bagi dua orang calon anggota KPU yang diketahui bernama Sigit Budi Harjono dan Titin Jaryanti.

Oleh sebab itu, Roni mantap menuding Timsel telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 Huruf K dan Pasal 20 ayat 4 Huruf J Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dak KPU Kabupaten/Kota.
“Jelas ini pelanggaran. Lampiran surat keterangan tidak pernah dipenjara dari Pengadilan Negeri merupakan syarat mutlak, hla kok mereka malah bisa lolos seleksi administrasi, yang satu [Sigit Budi Harjono] bahkan lolos 10 besar,” tandasnya.

Mereka juga menduga 10 orang calon anggota KPU yang lolos ke tahap seleksi berikutnya memiliki hubungan dekat dengan Timsel.

Mendapati pelanggaran itu, lima orang calon anggota KPU yang tidak lolos seleksi, yakni Roni Wiyanto, Joko Darmadi, Titik Sulistyani, Duhan Budiarto, dan Nuning Ritwanita, telah mengirim surat aduan kepada Panwaslu Karanganyar. Selain itu, mereka juga bakal melayangkan somasi ke KPU Jateng berisi enam tuntutan.

Mereka meminta KPU Jateng membatalkan seluruh tahapan seleksi serta hasil seleksi wawancara yang telah dilakukan Timsel Calon Anggota KPU Karanganyar.
Kelima orang itu menuntut KPU Jateng membubarkan keanggotaan Timsel dan membentuk Timsel yang baru untuk melaksanakan seleksi ulang calon anggota KPU Karanganyar.

“Karena sudah salah prosedur sejak tahap seleksi administrasi maka harus diulang sejak tahap itu,” tegas Roni.

Sementara itu, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Karanganyar, Margono, menjelaskan seluruh peserta yang lolos seleksi administrasi telah melampirkan semua berkas persyaratan, termasuk Sigit dan Titin.

“Sejak awal sudah kami cek berkasnya lengkap. Surat keterangan tidak pernah dipenjara juga ada. Perkara yang mengeluarkan dari Pengadilan Negeri daerah mana, kami belum dapat memastikan,” kilah dia saat dihubungi Solopos.com.

Margono juga tidak mempermasalahkan somasi yang dilayangkan beberapa calon anggota KPU tersebut. Menurutnya, protes yang mengalir adalah sebuah hal wajar dalam proses demokrasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya