Soloraya
Sabtu, 5 Oktober 2013 - 17:30 WIB

REKRUTMEN ANGGOTA KPU : Panwaslu Karanganyar Periksa Timsel KPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar memeriksa anggota tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar periode 2013-2018 terkait somasi yang dilakukan sejumlah peserta seleksi.

Hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang diteruskan ke KPU Jateng.

Advertisement

Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan dua anggota timsel yang dimintai keterangan yakni Ketua Timsel calon anggota KPU Karanganyar, Margono dan Sekretaris Timsel calon anggota KPU Karanganyar, Tuhana.

Pihaknya mengaku mendapat laporan dari sejumlah peserta seleksi calon anggota KPU Karanganyar yang menilai timsel melanggar aturan. Pasalnya terdapat dua peserta yang tak memenuhi persyaratan adminitrasi namun dapat mengikuti proses seleksi.

Advertisement

Pihaknya mengaku mendapat laporan dari sejumlah peserta seleksi calon anggota KPU Karanganyar yang menilai timsel melanggar aturan. Pasalnya terdapat dua peserta yang tak memenuhi persyaratan adminitrasi namun dapat mengikuti proses seleksi.

“Timsel anggota KPU dipanggil untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut, kami masih mengkajinya,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu (5/10/2013).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para anggota Timsel calon angggota KPU Karanganyar tak mengetahui jika ada dua peserta yang tak memenuhi persyaratan administrasi. Sebab, proses seleksi administrasi dilakukan langsung oleh kelompok kerja (pokja).

Advertisement

Keterangan dari anggota Timsel maupun peserta seleksi calon anggota KPU Karanganyar akan menjadi alat bukti.
“Hasilnya akan dilaporkan langsung ke Bawaslu Jateng, nanti Bawaslu yang melaporkan ke KPU Jateng,” papar Joko.

Sementara pelapor, Duhan, mengatakan berdasarkan hasil investigasi, proses seleksi calon anggota KPU Karanganyar dinilai cacat hukum. Pasalnya, ada dua peserta yang tak menyertakan surat keterangan tak pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu Karanganyar dan KPU Jateng agar ditindaklanjuti. Pihaknya tak segan-segan mengancam akan menyeret kasus itu ke ranah hukum.

Advertisement

“Ada pengakuan dari peserta langsung, itu jelas melanggar aturan dan hukum. Kami menunggu hasil pengusutan Panwaslu terlebih dahulu, jika tak ada reaksi akan kami laporkan ke pihak kepolisian,” teranganya.

Secara terpisah, Ketua Timsel calon angggota KPU Karanganyar, Margono, mengaku kecolongan ihwal dua peserta seleksi yang tak memenuhi persyaratan administrasi. Anggota Timsel dinilai tak cermat dan teliti saat melakukan seleksi berkas administrasi.

“Timsel kurang cermat dalam memeriksa berkas administrasi. Kami telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Panwaslu,” pungkas Margono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif