SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Beberapa calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak lolos seleksi melaporkan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Karanganyar ke pihak kepolisian.

Mereka menuding Timsel telah membuat sumpah dan keterangan palsu terkait pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Salah seorang calon anggota KPU, Kadi Sukarna, mengatakan pihaknya telah mengirimkan laporan tersebut ke Polres Karanganyar pada Selasa (8/10/2013) sore.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mewakili suara sejumlah calon anggota KPU yang tak lolos seleksi. Dia datang ke Mapolres Karanganyar sekitar pukul 15.30 WIB dengan membawa sejumlah bukti pelanggaran pidana yang dilakukan Timsel.

Saat ditemui wartawan di sebuah rumah makan di Karanganyar, Selasa siang, Kadi mengaku sangat optimistis dapat menyeret perkara kesalahan prosedur pelaksanaan seleksi yang dilakukan Timsel ke ranah hukum.

“Timsel telah memberikan keterangan palsu dengan mengumumkan nama 10 besar calon anggota KPU yang lolos seleksi, bahkan juga diumumkan di media massa. Padahal, salah satu di antaranya tidak memenuhi syarat administratif,” terang dia.

Atas tudingan tersebut, Kadi menegaskan Timsel bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP Tentang Pemberian Keterangan Palsu dengan sanksi maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, Timsel juga dituntut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

Sebelumnya, berapa calon anggota KPU juga telah melaporkan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi yang dilakukan Timsel ke Panitia Pengawas Pemilu (Pemilu) Karanganyar.

Panwaslu juga telah memeriksa Timsel dan melakukan kajian atas kasus tersebut. Hasil penyelidikan itu telah dikirim di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Selasa pagi.

“Sebenarnya, kami sudah cukup puas dengan pengusutan yang dilakukan Panwaslu. Tapi, kami tetap akan menempuh jalur hukum untuk menjerat Timsel dengan tuduhan tindak pidana pemilu, jadi pengusutan lewat Panwaslu jalan, lewat kepolisian juga jalan,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Karanganyar, Margono, justru menanggapi laporan tersebut dengan santai. Menurutnya, Timsel telah menjalankan seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga telah menindaklanjuti seluruh tanggapan yang masuk dari masyarakat terkait pelaksanaan seleksi calon anggota KPU.

“Kalau persoalan kesalahan administrasi kan sudah kami tindaklanjuti sampai KPU Jateng. Kami juga sudah memenuhi panggilan Panwaslu dan tidak mencoba menyembunyikan segala sesuatu,” kata dia.

Margono menegaskan Timsel tidak pernah memberikan keterangan palsu kepada publik. Pasalnya, seluruh perkara yang dipersoalkan segelintir calon anggota KPU sebenarnya bersumber pada satu masalah, yakni kekurangcermatan Timsel dalam seleksi administrasi.
“Masalah itu juga sudah diproses, sudah diusut, jadi enggak ada yang perlu dipersoalkan. Kami menunggu keputusan dari KPU Jateng saja, kan yang mengangkat Timsel juga provinsi,” tandas dia.

Kendati demikian, Margono menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan.
“Kalau memang kami dipanggil sesuai prosedur, tentu kami akan berusaha memenuhi panggilan polisi. Kami akan berusaha menjadi warga yang taat hukum,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya