SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ILUSTRASI (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI- Kepala KUA Kecamatan Bulukerto, Joko Lelono, yang ditahan dengan tuduhan kasus penipuan rekrutmen CPNS, juga akan terkena sanksi kepegawaian. Kepala Kantor Kementerian Agama Wonogiri, Safrudin, mengatakan proses sanksi terhadap Joko juga berjalan seiring proses hukum saat ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya baru mengetahui bahwa Joko terlibat masalah pidana ketika polisi mengirim surat panggilan. Surat yang ditujukan ke saya itu berisi permohonan menghadirkan Joko Lelono ke hadapan penyidik,” katanya, Rabu (23/5/2012).

Saat itu, ia memanggil Joko untuk dimintai klarifikasi. Joko, lanjut dia, mengaku menerima uang dari orang yang melaporkannya. Sama halnya saat berada di hadapan penyidik. Soal hubungan khusus dengan seorang perempuan di Bulukerto, menurut Safrudin, hal itu dibantah Joko.

“Saat ini kami tengah menyiapkan laporan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Tinggal menunggu salinan surat penahanan dari jaksa,” imbuhnya.

Terkait sanksi kepegawaian yang akan dijatuhkan kepada Joko, ia mengaku tidak mau membuat perkiraaan. Safrudin menyatakan jika sanksi itu bukan kewenangannya, tapi kewenangan Kemenag Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Joko Lelono, ditahan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/5). Joko terjerat kasus penipuan rekruitmen CPNS setelah dilaporkan Daryatni, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto.

Daryatni mengaku ditipu Joko sebesar Rp20 juta yang digunakan agar kedua anaknya bisa diterima sebagai PNS. Tapi, hingga saat ini keduanya tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya