Soloraya
Selasa, 3 April 2012 - 17:53 WIB

REKRUTMEN PERANGKAT DESA: Rawan Penyimpangan, Komisi I Akan Awasi Tahapan Rekrutmen

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Triyono)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Triyono)

SRAGEN – Komisi I DPRD Sragen bakal mengawasi pelaksanaan rekrutmen perangkat desa se-Kabupaten Sragen yang tahapannya dimulai Senin (9/4) mendatang. Pemerintah kecamatan (Pemkec) diminta menalangi kebutuhan anggaran dalam pengisian kekosongan 296 perangkat desa yang menyebar di 20 kecamatan.
Advertisement

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto, Selasa (3/4/2012), seusai menggelar rapat internal bersama Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen dan perwakilan kecamatan di Gedung Dewan. “Tahapan pengisian perangkat se-Kabupaten Sragen sudah dibahas bersama eksekutif dan perwakilan kecamatan. Proses pengisian sebanyak 296 lowongan perangkat desa dilakukan oleh panitia tingkat desa, panitia kecamatan dan akhirnya di panitia tingkat kabupaten. Kekosongan perangkat desa itu terdiri atas, bayan, modin dan kepala urusan (Kaur),” tegas Inggus.

Inggus menilai proses rekrutmen perangkat desa ini rawan terjadi penyimpangan, terutama rawan terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Atas dasar itu, Inggus bersama anggota Komisi I lainnya akan mengawasi setiap tahapan dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat desa yang dimulai awal pekan depan. Seleksi di tingkat desa dimulai Kamis (12/4) dan seleksi tingkat kecamatan dilakukan paling lambat 30 hari setelah seleksi tingkat desa usai.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif