Soloraya
Jumat, 11 Agustus 2023 - 13:31 WIB

Rektor UIN: Langkah Dewan Kode Etik Sudah Tepat demi Kebaikan Kampus

Magdalena Naviriana Putri  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor UIN Surakarta, Prof. Dr. Mudofir (UIN Surakarta)

Solopos.com, SUKOHARJO — Rektor UIN Surakarta Mudofir menegaskan langkah Dewan Kode Etik mencopot Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Ayuk Latifah dan membekukan sementara organisasi sudah tepat.

Tindakan cepat tersebut diambil untuk memperbaiki keadaan setelah Dema UIN Surakarta salah langkah menggandeng aplikasi pinjaman online untuk kegiatan mahasiswa baru.

Advertisement

Apalagi, kehebohan pinjol di UIN Surakarta sudah menjadi isu nasional.

Saat dihubungi Solopos.com, Jumat (11/8/2023), Mudofir menyatakan tidak berada di tempat saat ratusan mahasiswa berunjuk rasa menuntut keputusan membekukan Dewan Mahasiswa (Dema) dicabut.

Mudofir sedang tugas dinas di Jakarta terkait prosesi pemilihan calon rektor yang baru.

Advertisement

Sebagai informasi, Mudofir akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Rektor UIN Surakarta pada 1 Oktober 2023 mendatang.

Secara aturan ia tidak lagi bisa berkompetisi karena sudah tiga kali menjabat sejak era IAIN Surakarta.

“Langkah kami itu untuk menyelamatkan tiga pihak. Pertama mahasiswa baru yang sudah telanjur registrasi ke aplikasi pinjol, kedua menyelamatkan Dema sendiri serta ketiga menyelamatkan kampus,” ujar Guru Besar Ilmu Sejarah Peradaban Islam itu melalui telepon.

Ia mengimbau semua pihak, termasuk mahasiswa, bisa berpikir rasional demi kebaikan kampus ke depan.

Advertisement

Mudofir menyatakan, sanksi terhadap Ketua Dema bersifat pembinaan dan bukan hukuman sebagaimana banyak disuarakan warganet di akun Instagram Dema UIN Surakarta, @demauinsurakarta.

Menurutnya, Ketua Dema dicopot karena kesalahannya cukup serius.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo juga turut serta mengusut kasus tersebut untuk mengamankan data mahasiswa yang telanjur registrasi ke pinjol.

“Itu kan pembinaan. Tidak dihukum DO (drop out) seperti yang muncul di medsos-medsos itu. Jadi saya berharap semua pihak bisa melihat ini secara bijaksana. Ini semua demi nama baik kampus kita,” katanya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa kali ketiga dilakukan oleh mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta di Kartasura, Sukoharjo, Jumat (11/8/2023).

Berbeda dengan dua demonstrasi sebelumnya yang menuntut Dema disanksi tegas, unjuk rasa kali ini yang diikuti ratusan ratusan mahasiswa menuntut sebaliknya.

Massa menuntut Dewan Kode Etik UIN Surakarta mencabut keputusan pencopotan Ketua Dema dan pembekuan organisasi.

Dengan menggunakan pakaian hitam, ratusan mahasiswa memanggil pihak rektorat melalui selawat hingga nyanyian lain yang digaungkan. Tak lupa yel-yel sindiran juga digemakan di halaman Gedung Rektorat bahkan masa sempat memaksa masuk gedung.

Advertisement

“Rektorat pansos rektorat pansos rektorat pansos!” teriak para mahasiswa menyayangkan hasil Sidang Dewan Kode Etik. Mereka juga melantunkan yel-yel “UIN Raden Mas Said! Rumah kita!”.

Sekelompok mahasiswa ini seolah tak menyayangkan kasus mahasiswa baru yang dipaksa daftar aplikasi pinjaman online yang bikin geger kampus tersebut.

Mereka juga menggaungkan yel-yel “Rektorat ngumpet Rektorat ngumpet Rektorat ngumpet!” Hal itu disampaikan dengan lantang karena Rektorat dianggap tak mau menemui massa.

Salah satu mahasiswa yang berdemonstrasi, Mohammad Cameroon Bun Yan Ulil Albab, mengatakan sedikitnya ada tiga tuntutan yang mereka ajukan.

Di antaranya pertama mendesak Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said untuk mencabut keputusan penghentian/pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema).

Kedua, memaksa Dewan Kode Etik  melakukan transparansi persoalan alur sidang yang bersifat tidak netral. Ketiga, menuntut konsep keadilan yang dilakukan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa jika mahasiswa melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan Kode Etik Mahasiswa.

Advertisement

“Putusan yang sudah ditetapkan itu merupakan hasil rapat Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said yang seharusnya rapat tersebut membahas agenda sidang terhadap pihak Dema UIN RM Said, bukan malah menghasilkan keputusan secara sepihak. Hal ini sedikit mengganjal pada saat pihak yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam agenda rapat yang seharusnya membahas sidang yang akan dilakukan, akan tetapi malah menghasilkan putusan,” ungkapnya.

Mahasiswa semester VII tersebut juga mempertanyakan kenapa Ketua Dema UIN tidak dihadirkan dalam sidang kode etik dan tidak diundang oleh pihak rektorat.

Padahal menurutnya jika mengacu pada BAB X Dewan Kehormatan Kode Etik Pasal 13 Ayat 8 yang termaktub dalam Surat Keputusan Rektor tentang Tata Kelola Ommawa, dijelaskan sidang kode etik seharusnya mengundang perwakilan mahasiswa di antaranya Ketua Dema, Sema, dan Dema Fakultas terkait.

“Dengan dasar ini, maka Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 TAHUN 2023 dipastikan cacat secara formil,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya penunjukan ketua sidang Dewan Kode Etik yang pada waktu melakukan sidang kode etik yaitu Wakil Rektor III sebagai langkah yang salah.

Seharusnya Ketua Sidang Dewan Kode Etik dipimpin orang yang berada di luar jajaran rektorat, karena harus bersikap netral dan tidak ada hubungan emosional dengan pihak terkait.

Pembekuan Dema

Sanksi berat berupa pembekuan ormawa juga disorot. Sanksi pembekuan itu terjadi apabila melanggar pedoman umum ormawa, melanggar AD/ART ormawa, tidak beraktivitas selama 6 bulan atau tidak berkembang atau tidak mempunyai anggota yang signifikan.

Kemudian mengalami konflik internal pengurus yang berkepanjangan, mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan Kementrian Agama RI.

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 232 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 121 a Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Universitas Islam Negen Raden Mas Said Surakarta Poin J mengenai sanksi ormawa pada ayat 3.

“Kalau merujuk Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023, kelima poin tersebut manakah yang dilanggar oleh Dema UIN Raden Mas Said, sampai Dema UIN dibekukan sementara? Patut dipertanyakan,” jelasnya.

Seperti diketahui berdasarkan hasil rapat atau pertimbangan Dewan Kode Etik Mahasiswa, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta yang menghasilkan putusan PBAK diambil oleh universitas dan fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama.

Kedua, Dema harus melakukan konfirmasi terhadap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.

Ketiga, Dema UIN dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan dan Ketua Dema UIN dicopot.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif