SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaaan selama 7,5 jam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, SOLO–Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho diperiksa selama 7,5 jam terkait kasus dugaan penyimpangan dana Rancangan Kegiatan dan Rancangan Anggaran (RKA) UNS 2022.

Jamal membawa satu koper berisi dokumen administrasi saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan Solopos.com, Kamis (31/8/2023), Jamal tiba di kantor Kejari Solo sebelum pukul 09.00 WIB. Jamal langsung masuk ke salah satu ruangan di Kejari Solo untuk menjalani pemeriksaan.

Seusai istirahat dan makan siang selama satu jam, Jamal kembali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah mulai pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Jamal rampung sekitar pukul 16.30 WIB. Jamal langsung keluar dari kantor Kejari Solo. Dia didampingi oleh beberapa staf UNS Solo.

Jamal menyempatkan diri untuk menyapa awak media yang telah menunggu sejak pagi di kantor Kejari Solo. “Ah, saya lupa. Berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik,” kata dia, Kamis (31/8/2023).

Saat ditanya apakah terkait soal dugaan dana penyimpangan dana Rancangan Kegiatan dan Rancangan Anggaran UNS 2022, Jamal hanya menjawab telah menyampaikan keterangan secara jelas kepada penyidik.

Jamal lantas masuk mobil dan bergegas keluar dari kantor Kejari Solo. “Semua sudah saya berikan kepada penyidik. Cukup ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan pemeriksaan terhadap Jamal Wiwoho dilakukan oleh tim Kejati Jawa Tengah. Susanto tak mengetahui soal materi pemeriksaan terhadap Jamal Wiwoho secara detail dan rinci.

“Tanya langsung Kejati Jawa Tengah atau Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah. Kami tidak tahu dan tidak berwenang untuk menyampaikan informasi,” ujar dia.

Sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo 2022. Ketujuh saksi yang diperiksa itu termasuk Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho yang diperiksa di Kantor Kejari Solo, Kamis (31/8/2023).

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan ketujuh saksi yang diperiksa itu termasuk Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail pihak-pihak yang diperiksa itu berasal dari civitas academica UNS atau pihak ketiga.

“Kemungkinan iya (pihak UNS), tapi ada kemungkinan juga pihak ketiga juga,” ujar dia kepada Solopos.com, Kamis (31/8/2023).

Arfan mengaku ketujuh orang yang diperiksa itu saat ini statusnya baru sebatas saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikan seiring fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Nanti, ini statusnya baru kami selidiki. Terkait berapa nominal (penyimpangan), kami juga masih selidiki. Intinya, ini ada laporan dan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya