SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Program pembebasan tanah di bantaran Sungai Bengawan Solo bakal dilanjutkan. Pemkot kembali mengajukan anggaran untuk relokasi melalui APBD Perubahan 2013.

Berdasarkan nota penjelasan Wali Kota tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD-Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2013 pemkot memproyeksikan penambahan anggaran Rp20,9 miliar untuk urusan wajib bidang perumahan. Dana tersebut di antaranya untuk penyelesaiaan program relokasi Sungai Bengawan Solo dan anak sungainya di Kelurahan Pucang Sawit serta Sewu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menanggapi hal itu, kalangan DPRD meminta pemkot tak gegabah mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan program relokasi. Pasalnya, relokasi yang sudah berjalan masih menyisakan persoalan.

Anggota Komisi IV, Umar Hasyim, menjelaskan penyelesaian relokasi tak lantas rampung dengan memasang pos anggaran di APBD.

“Relokasi itu kan tidak sederhana, harus disiapkan seksama. Kalau menurut saya ya harus ada pendekatan dulu ke masyarakat, artinya di data terlebih dahulu kebutuhan anggarannya untuk tanah yang benar-benar dibebaskan. Tiwas dianggarke nanti jadi masalah,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (6/8/2013).

Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, menuturkan hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan soal program lanjutan pascawarga direlokasi. “Setelah warga direlokasi tanah mau diapakan? Ketika itu steril bagaimana pengawasannya? Kami tidak pernah tahu. Ini yang harus diperjelas dulu,” tegasnya.

Selain itu, kejelasan nasib sertifikat tanah hak milik (HM) milik warga bantaran yang direlokasi selama ini juga tak jelas. “Setelah relokasi, tanah mau diapakan? Bagaimana pengawasannya? Lantas sertifikat tanah HM warga yang sudah direlokasi dikemanakan? Padahal itu dokumen berharga,” urai dia.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mengatakan selama ini relokasi bantaran Sungai Bengawan Solo masih menyisakan persoalan terutama untuk warga yang tinggal di tanah bukan HM.

“Warga eks bantaran yang sekarang tinggal di Ngemplak Sutan masih ada persoalan soal sertifikat yang tidak segera diberikan dan itu dipersulit. Selain itu, bangunan di bantaran yang sudah direlokasi belum sepenuhnya steril, masih banyak yang beraktivitas di sana,” urai dia.

Lantaran hal tersebut, pihaknya meminta Pemkot memikirkan ulang terkait rencana alokasi anggaran kelanjutan relokasi melalui APBD Perubahan.

“Kami belum sepenuhnya setuju dengan pengajuan itu, harus ada rasionalisasi terhadap progres dari program sebelumnya. Sebaiknya dana relokasi untuk menyelesaikan persoalan yang tersisa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya