SOLOPOS.COM - Ilustrasi relokasi warga bantaran (Dok/JIBI/Solopos)

Relokasi bantaran Bengawan Solo, ada enam bidang tanah hak milik yang tak bisa bisa dibayarkan karena aturan tentang anggaran.

Solopos.com, SOLO–Ganti rugi enam bidang lahan berstatus Hak Milik (HM) warga di bantaran Sungai Bengawan Solo tak bisa dibayarkan lantaran terganjal anggaran. Pemkot Solo baru berencana mengalokasikan anggaran relokasi di APBD Perubahan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB), Sukendar Tri Cahyo Kemat, menyebutkan sedikitnya ada enam bidang lahan milik warga berstatus tanah Hak Milik (HM) yang hingga kini belum bisa dibayarkan. Padahal enam  bidang lahan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dibebaskan.
“Sebenarnya ada enam bidang yang siap direlokasi. Tapi karena APBD murni tidak kami anggarkan, maka pembayaran pembebasan lahan baru diajukan di APBD Perubahan,” kata Sukendar ditemui Solopos.com di Balai Kota, Kamis (14/1/2016).

Sukendar memperkirakan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan baru bisa dibayarkan Oktober mendatang. Pihaknya akan mengajukan anggaran ganti rugi sekitar Rp3,5 miliar untuk membebaskan enam bidang lahan HM tersebut.

Pemkot, kata dia, menerapkan pola baru dalam melanjutkan relokasi bantaran Sungai Bengawan Solo. Hal itu dilakukan guna menyiasati keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkot. Apabila sebelumnya Pemkot selalu menyiapkan anggaran ganti rugi lahan setiap tahun, namun saat ini penganggaran baru dilakukan sepanjang persyaratan administrasi memenuhi 100%.

Sukendar juga mengakui metode penganggaran yang diterapkan Bapermas PP PA dan KB sebelumnya tidak efektif, karena banyak kepemilikan lahan yang masih belum dipindahtangankan ke pemegang sertifikat terakhir. Hal ini berpengaruh pada proses pencairan anggaran yang kemudian tidak bisa dicairkan. Ketidaksiapan administrasi menjadi kendala pencairan.

Lurah Sewu, Henoch Sadeno, mengatakan program relokasi warga bantaran Sungai Bengawan Solo kerap terkendala kelengkapan administrasi. Banyak di antara pemilik lahan yang kesulitan melengkapi berkas, sehingga pembayaran ganti rugi menjadi terkendala. Seperti halnya pecah waris ataupun bukti pindah tangan. “Kami hanya bisa menunggu semua surat lengkap, sebelum proses tahapan relokasinya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya