Soloraya
Selasa, 8 Januari 2013 - 23:59 WIB

RELOKASI BANTARAN BENGAWAN SOLO: Pemilik Tanah HM Minta Perpanjangan Waktu Bongkar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan gedung baru Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di Jl DI Panjaitan, Banjarsari, Solo, Selasa (8/1/2013). Direncanakan gedung itu akan difungsikan Februari mendatang. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Bangunan gedung baru Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di Jl DI Panjaitan, Banjarsari, Solo, Selasa (8/1/2013). Direncanakan gedung itu akan difungsikan Februari mendatang. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Pemilik tanah hak milik (HM) yang tinggal di bantaran Sungai Bengawan Solo tepatnya di Kelurahan Sewu meminta perpanjangan waktu pembongkaran bangunan. Hal ini mengingat kondisi musim penghujan dan masih mencari lokasi pengganti.

Advertisement

“Saya minta jangan dua bulan, minta diperpanjang sampai enam bulan buat bongkar bangunan,” ujar Hadi Wibowo, warga setempat kepada Solopos.com, Selasa (7/1/2013).

Dia mengaku meminta toleransi perpanjangn waktu pembongkaran bangunan. Menurutnya, hal ini karena beberapa faktor seperti masih musim penghujan sehingga proses pembangunan rumah lokasi baru belum rampung. Selain itu, pihaknya ingin memanfaatkan material bangunan seperti kayu yang ada bisa digunakan kembali di rumah baru.

“Kalau hujan seperti ini kan tidak bisa bangun rumah. Jadi saya minta toleransi perpanjangan waktu,” tuturnya.

Advertisement

Kelompok Kerja (Pokja) Relokasi Kelurahan Sewu Hadi Sutrisno mengatakan masih ada 100 bangunan lebih di Sewu yang bertahan di bantaran Sungai Bengawan Solo. Sebanyak 19 bangunan di antaranya tanah negara yang hingga kini belum menerima ganti rugi.

Sesuai rencana, ganti rugi akan dibayarkan mulai Februari mendatang. Dikatakannya, bersama tim relokasi telah melakukan penempelan stiker di seluruh bangunan di bantaran Sungai Bengawan Solo. Penempelan stiker ini sekaligus untuk mendata berapa jumlah bangunan yang hingga kini masih bertahan di bantaran sungai.

“Ada beberapa persoalan yang masih menjadi kendala dalam proses ganti rugi. Bangunan HM banyak yang sertifikatnya belum balik nama. Artinya status kepemilikan masih yang dulu. Padahal yang menempati sudah berpindah tangan,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif