SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Meski relokasi warga bantaran yang memiliki tanah hak milik (HM) telah dicanangkan tahun ini, namun Pemkot Kota Solo belum memikirkan berapa besaran ganti ruginya.

Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya soal perhitungan ganti rugi tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami belum menentukan ganti ruginya. Kami akan meminta BPN untuk menentukan berapa kisaran ganti rugi untuk warga bantaran yang memiliki tanah HM,” ujar Wakil Ketua Pokja Kota Solo, Widdi Srihartono saat ditemui Espos di sela-sela kunjungannya ke Mojosongo, Jebres Selasa, (8/6).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat ini, kata Widdi, BPN baru akan membentuk tim verifikasi tanah bantaran HM. Verifikasi tersebut, lanjutnya, akan dijadikan acuan dalam menentukan berapa besarnya kompensasi bagi tanah HM di kawasan bantaran.

“Yang jelas, instrumen untuk menentukan ganti rugi bagi warga bantaran non HM dan HM berbeda. Itulah yang membuat kami belum menentukan berapa ganti rugi,” paparnya.

Widdi menjelaskan, penentuan ganti rugi bukan semata mengacu secara yuridis formal, yakni legalitas BPN dengan ukuran nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, juga memperhatikan aspek sosiologis di mana warga bantaran yang tak memiliki tanah secara sah juga mendapatkan ganti rugi senilai Rp 200.000 per meter tanah.

Sebelumnya, Ketua Pokja Pucangsawit, Tejo Lelono menjelaskan, belum kelarnya relokasi di bantaran Kelurahan Pucangswit tersebut karena ada sekian kendala non teknis. Bahkan, ada juga warga yang tak terdata sebelumnya ternyata juga warga bantaran. “Akhirnya, ya kami lakukan relokasi susulan,” paparnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya