Soloraya
Sabtu, 7 Desember 2013 - 14:25 WIB

RELOKASI KANTOR PEMKAB BOYOLALI : Dinilai Legal, Pembangunan di Kemiri Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seno Samodro (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI--Pembangunan kantor-kantor baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali di kompleks perkantoran terpadu di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, dipastikan berlanjut 2014. Hal itu menyusul disetujuinya Rancangan APBD 2014 menjadi APBD 2014 oleh jajaran DPRD Boyolali dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Dewan, Jumat (6/12/2013) sore.

Dalam APBD tersebut, di antaranya mengalokasikan anggaran sekitar Rp52,2 miliar untuk pembangunan kantor baru enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Di samping itu, pembangunan tersebut kini dinilai legal, menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan 19 perwakilan warga dua kelurahan, yaitu Mojosongo dan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, atas judicial review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2011 [bukan Perda No. 10/2011 sebagaimana diberitakan Solopos, Sabtu (6/12)] tentang Perubahan Status Desa Kemiri dan Desa Mojosongo menjadi Kelurahan Kemiri dan Kelurahan Mojosongo.

Advertisement

Bupati Boyolali, Seno Samodro, membenarkan putusan MA atas JR yang diajukan 19 perwakilan warga dua kelurahan tersebut sudah diterimanya, Kamis (5/12/2013) lalu.

“Jadi gugatan tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, persoalan alih status desa menjadi kelurahan untuk dua wilayah tersebut sudah clear [klir], artinya tidak ada persoalan lagi. Syukur alhamdulilah saya yang menang,” ujar Bupati, Sabtu (7/12/2013).

Bupati mengaku ketika gugatan itu diajukan dua tahun yang lalu, pihaknya sudah berkeyakinan bahwa itu akan dimenangkan Pemkab Boyolali. Sehingga ketika sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSK) menuntut agar Pemkab dan DPRD menghentikan anggaran untuk pembangunan kantor-kantor baru di Kemiri, dirinya memilih tetap melanjutkan program tersebut.

Advertisement

“Dengan ini [putusan MA], pembangunan itu legal dan tetap dilanjutkan tahun depan,” tegasnya.

Menurut dia, pascaputusan MA tersebut tidak memungkinkan lagi bagi pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut mengingat keputusan di tingkat MA sudah merupakan putusan final.

“Mereka [penggugat] kan, mohon maaf, secara tata negara tidak tahu bagaimana harus menuntut sebuah persoalan. Ketika gugatan langsung diajukan ke tingkat atas, memang dari sisi pemberitaan bombastis. Tapi ketika betul-betul itu disidangkan karena langsung di tingkat atas dan putusannya turun, ya tidak bisa lagi lakukan upaya hukum lebih lanjut. Apakah itu suatu kesalahan, kesengajaan, atau kelebihan ya silakan yang menilai. Sehingga mohon maaf bagi sekelompok lawan politik, tapi yang jelas akhirnya Bupati yang juara,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif