SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI –– Dukungan terhadap langkah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Djoko Sujono, yang mengajukan penundaan pembangunan kantor baru dinas, datang dari berbagai kalangan.

Salah satunya Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Boyolali. Hal itu disampaikan Ketua KSBSI Boyolali, Suyatno, Senin (2/12/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut dia, sikap kepala Dinsosnakertrans yang menolak anggaran relokasi kantor senilai Rp4,7 miliar itu perlu diapresiasi positif dan dipertahankan mengingat anggaran tersebut tidak masuk dalam rencana kerja (renja) satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Sistem perencanaan nasional dan juga lokasi yang akan dipakai untuk relokasi, status tanahnya juga belum jelas hak miliknya,” ungkap Suyatno kepada Solopos.com.

Sehingga apabila pembangunan kantor baru itu tetap dipaksakan, menurut dia, maka patut diduga ada unsur pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) No. 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung.

“Maka kepala Dinsosnakertrans sebagai pengguna anggaran akan bertanggung jawab sepenuhnya jika kemudian hari ada masalah hukum. Oleh sebab itu, KSBSI menilai langkah menolak anggaran sudah tepat dan harus dipertahankan,” tegasnya.

Ditemui terpisah, anggota DPRD Boyolali, Sarbini, mengungkapkan tidak adanya alokasi anggaran untuk pembangunan kantor baru dalam rencana kegiatan pembangunan daerah (RKPD) sebenarnya tidak hanya terjadi untuk kantor Dinsosnakertrans, melainkan juga tiga kantor lainnya, yakni kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dijelaskan anggota Komisi I DPRD itu, hal tersebut diketahui saat pembahasan Komisi I dengan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada dalam pengawasan Komisi I. Kondisi itu, menurut Sarbini, dapat terjadi salah satunya karena SKPD yang bersangkutan sedari awal tidak mengalokasikan anggaran karena tidak memprioritaskan pembangunan kantor baru.

Di sisi lain, menurut dia, bisa juga sudah dialokasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun belum dikoordinasikan dengan SKPD yang bersangkutan. Sehingga jika pembangunan kantor-kantor baru SKPD memang sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Pemkab sebelumnya, namun tidak ada dalam rencana strategis (renstra) maupun rencana kerja (renja) di masing-masing SKPD, maka menurut dia, harus dilakukan revisi terlebih dulu terhadap renstra dan renja SKPD bersangkutan.

“Kalau memang itu harus dilaksanakan, ya semestinya dilakukan revisi dulu untuk renstra maupun renjanya. Sebab tidak bisa hanya di RPJMD dan dilaksanakan. Dan itu [revisi] sah-sah saja untuk dilakukan. Langkah tersebut juga sudah kami sarankan kepada tiga SKPD lain yang berada di bawah pengawasan Komisi I saat rapat kerja (raker) beberapa waktu lalu,” terang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya