Soloraya
Selasa, 12 November 2013 - 06:30 WIB

RELOKASI PEMKAB BOYOLALI : Kapolres: Dokumen dan Pelaksanaan Sesuai Spek

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto (Farida Trisnaningtyas/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI —Kasus relokasi Pemkab Boyolali membuat jajaran kepolisian setempat angkat bicara. Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto mengklaim pihaknya telah mengecek dokumen dan pelaksanaan proses relokasi Kompleks kantor Pemda Boyolali. Menurutnya, proyek tersebut telah sesuai dengan spek (spesifikasi) dan tak ada temuan perbuatan melawan hukum.

Hal itu disampaikannya saat ditemui Solopos.com di Mapolres Boyolali, Senin (11/11/2013). “Sudah kami cek, dokumen, semua sudah sesuai spek. Sudah sesuai aturan, gimana? Katanya ada dugaan, yang mana? Alat buktinya mana? Kalau mau bantu kita ya sama-sama kita jalan, kita terbuka kok,” tandasnya menanggapi pertanyaan Espos mengenai perkembangan penyelidikan dugaan penyelewengan proyek tersebut.

Advertisement

Dia mengkritik tudingan-tudingan yang muncul hanya berdasarkan dugaan dan kabar belum terang. “Kalau cuma bicara terbukti ada dugaan, penyelidiakn berdasarkan alat bukti bukan berdasarkan katanya,” tambahnya.

Budi Haryanto mengonfirmasi penyelidikannya itu termasuk terhadap jalannya tiga tahun alokasi APBD Boyolali untuk proyek relokasi tadi. Meskipun demikian, dia menegaskan belum menghentikan proses penyelidikan tersebut. “Kami terus tindak lanjuti, mana tahu kita kurang teliti, kita juga akan berusaha maksimal untuk membuktikan. Jika ada penyimpangan hukum ya kita tingkatkan ke penyidikan, tapi sampai detik ini belum kami temukan alat bukti perbuatan melanggar hukum,” tukasnya.

Selain itu, kapolres juga menanggapi pertanyaan sejumlah kalangan terkait kelanjutan penanganan dugaan pemalsuan dokumen atas proses alih status Desa Kemiri dan Mojosongo menjadi kelurahan. Seperti diterangkan mantan Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi, pembuktian hal tersebut terganjal tanda tangan pembanding. “Untuk alih status [desa], kita kesulitan di tanda tangan pembanding. Karena, tanda tangan pembanding setahun sebelum dan setelah kejadian merupakan syarat mutlak dari labfor,” tandasnya.

Advertisement

Dia berpendapat celah mendapatkan tanda tangan pembanding itu tak selalu dimiliki pihak terkait lewat pengurusan dokumen yang rutin dilakukan warga setiap tahun, seperti pengurusan KTP dan administrasi lain. “Tak selalu, kami sudah minta itu kepada pihak yang merasa tanda tangannya dipalsu, tapi sampai sekarang belum ada,” bebernya.

Seperti diketahui, pelapor dugaan pemalsuan dokumen tersebut adalah mantan Ketua DPRD Boyolali, Miyono, untuk kasus alih status Desa Mojosongo. Miyono pun telah mencabut laporan tersebut lantaran alasan kemanusiaan.

Namun beberapa warga Kemiri, mengaku telah melaporkan kasus serupa ke polisi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif