Soloraya
Rabu, 15 Februari 2012 - 18:41 WIB

RELOKASI WARGA BANTARAN: Bangunan Tetap Dihargai Rp8,5 juta

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-Harapan warga bantaran dengan status tanah hak milik (HM) untuk mendapat ganti rugi sesuai kondisi dalam program relokasi pascabanjir bakal sulit terwujud. Ganti rugi bangunan tersebut telah ditetapkan Rp8,5 juta per bangunan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB), Hasta Gunawan, dihubungi Espos, Rabu (15/2/2012), mengatakan penetapan nilai ganti rugi bangunan warga bantaran senilai Rp8,5 juta itu merupakan keputusan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) dan sudah masuk dalam APBD. Nilai itu berlaku baik bagi warga bantaran di tanah negara (TN) maupun tanah hak milik (HM).

Advertisement

“Bagaimanapun itu sudah jadi keputusan Menkokesra. Kami tidak berani melanggar keputusan itu. Harus dipahami bahwa tanah bantaran itu memang bukan peruntukkannya bangunan dan program relokasi ini adalah bantuan untuk penyelamatan dari ancaman banjir, bukan untuk pembebasan lahan,” jelas Hasta.

Hasta menambahkan nantinya semua bangunan di tanah bantaran hak milik, baik berupa rumah, bangunan usaha, gudang, maupun pabrik, akan diberi ganti rugi sama yakni Rp8,5 juta. Tidak akan ada pembedaan. Hal itu juga sekaligus meniminalisasi kecemburuan sosial dari warga bantaran TN yang sudah direlokasi.

Penegasan senada dikatakan Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya, Pemkot tidak akan mampu jika warga meminta bangunan mereka yang akan direlokasi dihargai sesuai kondisinya, ukurannya, bentuknya dan sebagainya.

Advertisement

Rudy, sapaan akrabnya, menjelaskan anggaran yang disiapkan Pemkot dalam APBD 2012 senilai Rp12,8 miliar terdiri atas Rp7 miliar untuk ganti rugi tanah dan sisanya merupakan bantuan dari Kemenkokesra untuk ganti rugi bangunan. “Kalau bangunan harus diitung berdasarkan harga pasar juga ya jelas tidak mungkin. Pemkot tidak mampu. Bahkan gudang dan pabrikpun ya ganti ruginya Rp8,5 juta,” tegasnya, saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu. JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif