SOLOPOS.COM - F.X. Hadi Rudyatmo, Wali Kota Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO--Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengaku tak ambil pusing dengan sejumlah penolakan warga terkait minimnya ganti rugi relokasi bangunan. Wali Kota justru menilai upaya penolakan tersebut sebagai blunder. Hal itu dilontarkannya seusai peresmian gedung SMKN 3 Solo, Jumat (10/1/2014). “Silakan saja menolak, tapi konsekuensinya tanggung sendiri,” ujarnya.

Wali Kota mengatakan pada 2015 seluruh lahan di kawasan bantaran sungai tak lagi memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) sesuai aturan pemerintah. Artinya, tanah sejumlah warga pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang menolak relokasi tak lagi ada harganya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pemkot juga tidak akan cawe-cawe kalau mereka terkena banjir,” kata dia.

Menurut Rudy, Pemkot sudah berupaya memberi solusi dengan ganti rugi bangunan sebesar Rp8,5 juta per rumah dan uang Rp492.000 hingga Rp 625.000 per meter persegi untuk kompensasi tanah. Wali Kota menyebut ketentuan itu sulit diubah karena telah ada memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Perumahan Rakyat serta persetujuan DPRD.

Sebelumnya, 100 warga bantaran ber-SHM menolak relokasi karena menilai ganti rugi bangunan sangat minim. “Prinsipnya saya hanya meneruskan keputusan Wali Kota yang kemarin (Joko Widodo). Kalau warga enggak mau, malah menuntut appraisal ulang ya mangga. Sekarang kami hanya ngurusi yang mau (direlokasi) saja, yang lain tidak akan diutek-utek,” tuturnya.

Tahun ini, Pemkot berencana merelokasi 19 kepala keluarga (KK) penghuni bantaran di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon dan Jebres. Dana yang diusulkan untuk relokasi sebesar Rp12,5 miliar meski baru disetujui Rp10 miliar. Disinggung kekurangan dana relokasi tahun ini, Rudy siap mengusulkan tambahan anggaran di APBD Perubahan 2014.

Lebih jauh, pihaknya enggan mencampuri sejumlah warga penghuni tanah negara (TN) yang kesulitan mencari tanah pengganti sebagai syarat pencairan dana relokasi. Menurut Rudy, harusnya warga penerima hibah (WPH) aktif bergerak sendiri karena telah diatur dalam kesepakatan. “Kalau minta pendampingan ya ke pokja. Kami tidak pernah ikut-ikut cari tanah.”

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Bapermas PP PA & KB, Sukendar, mengaku mencoret permohonan relokasi dari 46 warga penghuni TN. Pasalnya, lokasi TN warga hanya berbentuk tanah kosong atau pondasi bangunan. Ada pula yang pemiliknya tidak jelas domisilinya. “Dari 128 pengajuan yang masuk, hanya 82 pemohon yang dikabulkan,” ujarnya. Lebih jauh, pihaknya masih menunggu kejelasan lokasi tanah pengganti warga untuk mencairkan kompensasi sebesar Rp20,5 juta. “Buktinya lewat kesiapan jual beli tanah dari pihak notaris,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya