Soloraya
Rabu, 18 Januari 2012 - 08:41 WIB

RELOKASI WARGA; WPH Relokasi Belum Pindah Kependudukan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Puluhan warga penerima hibah (WPH) relokasi tanah negara bantaran Sungai Bengawan Solo dari Kelurahan Sewu, Jebres, belum pindah kependudukan.

Sebagian di antara mereka merasa bingung dengan status kependudukan mereka. Hal itu disampaikan Lurah Sewu, Agung Riyadi saat ditemui Espos di kantornya, Selasa (17/1/2012). “Ada 40-wan warga relokasi yang menanyakan kepada saya perihal status kependudukan. Sebab mereka sudah mengikuti proses pembuatan KTP elektronik Oktober 2011 lalu sebagai warga Sewu. Padahal setelah itu mereka pindah ke lokasi baru seperti di Kelurahan Mojosongo,” katanya.

Advertisement

Menurut Agung, warga relokasi khawatir bila nantinya harus membuat ulang KTP elektronik dan harus membayar sejumlah uang. Terkait persoalan tersebut, Agung berencana menginventarisasi warga relokasi yang menghadapi persoalan sama. Seluruh warga relokasi akan dimintakan dispensasi atau perlakuan khusus dalam pembuatan KTP elektronik. Utamanya supaya tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Saat ini biarkan proses E-KTP berjalan. Nanti April atau tahap II pembuatan E-KTP, mereka akan kami mutasikan,” imbuhnya.

Agung menjelaskan banyaknya warga relokasi yang belum pindah kependudukan akan menyulitkan dari sisi administrasi kependudukan. Utamanya saat ada kegiatan atau program kependudukan dari pemerintah. Selain itu, WPH relokasi yang belum pindah kependudukan akan direpotkan secara fisik. Contoh saja bila ada program pembagian beras untuk rakyat miskin (Raskin-red). Warga relokasi masih terdaftar sebagai warga di kelurahan asal. Padahal secara fisik yang bersangkutan sudah pindah ke Mojosongo.

Advertisement

Terkait persoalan tersebut, Pemkot Solo mewajibkan surat pindah sebagai bagian persyaratan relokasi. Calon peserta relokasi harus melengkapi berkas atau persyaratan relokasi dengan surat pernyataan pindah kependudukan. Berkas permohonan relokasi yang tidak menyertakan surat pernyataan pindah kependudukan tidak akan diproses dan dana hibah tidak cair. Untuk itu calon peserta relokasi diminta aktif mengurus berkas persyaratan relokasi sejak awal. JIBI/SOLOPOS/Kurniawan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif