Soloraya
Jumat, 10 Desember 2021 - 20:20 WIB

Remaja Sragen Rekam Video Seks Karena Dengar Desahan di Kamar Indekos

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton video tidak senonoh. (Solopos.com)

Solopos.com, SRAGEN — Remaja tanggung berinisial BW, 17, harus meringkuk ditahanan Balai Pemasyarakatan Kelas I Solo setelah aksi isengnya berbuntut panjang. Ia ditangkap aparat Polres Sragen karena diduga menjadi pelaku perekam dan penyebar video seks yang belakangan viral di media sosial.

Rupanya, video yang menampilkan adegan layaknya suami istri itu diambil BW di salah satu tempat indekos di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen. Kejadiannya pada Selasa (30/11/2021).

Advertisement

Mengutip keterangan Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Jumat (10/12/2021), saat itu BW tengah main ke tempat indekos temannya yang berinisial B. Setibanya di sana, ia melihat sepasang kekasih datang dan masuk kamar lain di indekos tersebut. BW kemudian pergi ke kamar mandi yang kebetulan lokasinya berada setelah kamar yang dimasuki sepasang kekasih tadi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perekam Video Seks yang Viral di Sragen

Saat berjalan melewati kamar tersebut, BW tak sengaja mendengar desahan dari dalam. Rasa penasarannya muncul, ia lantas mengintip ke dalam kamar melalui lubang kunci. Dari lubang yang sempit itu, BW melihat sepasang kekasih tersebut sedang melakukan hubungan suami istri.

Advertisement

“Lalu BW mengintip melalui lubang yang ada di pintu kamar indekos saudari L. Dia melihat L dan pacarnya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kos tersebut,” jelas Suwarso.

Pikiran nakal BW muncul. Ia lantas mengeluarkan handphone dari sakunya dan mulai merekam adegan panas tersebut tanpa diketahui kedua pasangan tadi. Dua kali BW merekam dengan durasi 25 detik dan 26 detik. Ia kemudian buru-buru balik ke kamar B dan menunjukkan hasil rekamannya.

Baca Juga: Viral Video Mesum Sejoli 25 Detik, Diduga Terjadi di Sragen

Advertisement

“Lalu sekitar pukul 17.00 WIB terlapor mengirimkan dua rekaman video tersebut ke saudara MR melalui chat Whatsapp. Selanjutnya pada hari Rabu, 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP. Jadi over lagi,” ungkapnya.

Dari situlah kemudian video itu menyebar luas sampai viral di media sosial.

Kini BW harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. BW masih di bawah umur ditahan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif