Remisi kemerdekaan diberikan kepada 56 napi Rutan Solo.
Solopos.com, SOLO – Sebanyak 56 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa.
Pemberian remisi bebas itu diberikan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Solo, Budi Suharto, saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 RI, di Stadion Sriwedari Solo, Senin (17/8/2015) pagi.
Kepala Rutan Kelas I Solo, Andika Dwi Prasetya, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui remisi untuk 56 napi.
“Ya harapan kami bagi napi yang mendapatkan remisi langsung bebas agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan semoga bisa kembali berbaur dengan masyarakat lainnya,” kata dia saat ditemui