Soloraya
Selasa, 18 Agustus 2015 - 09:55 WIB

REMISI KEMERDEKAAN : Dapat Remisi, 56 Napi Rutan Solo Langsung Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (prisonliaisonproject.co.uk)

Remisi kemerdekaan diberikan kepada 56 napi Rutan Solo.

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 56 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa.

Advertisement

Pemberian remisi bebas itu diberikan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Solo, Budi Suharto, saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 RI, di Stadion Sriwedari Solo, Senin (17/8/2015) pagi.

Kepala Rutan Kelas I Solo, Andika Dwi Prasetya, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui remisi untuk 56 napi.

“Ya harapan kami bagi napi yang mendapatkan remisi langsung bebas agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan semoga bisa kembali berbaur dengan masyarakat lainnya,” kata dia saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif