Soloraya
Senin, 5 Agustus 2013 - 22:50 WIB

REMISI NAPI : 25 Napi Rutan Boyolali Terima Pengurangan Hukuman

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak empat warga binaan kasus narkoba dan 21 warga binaan kasus pidana umum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Boyolali, mendapat remisi khusus (RK) I pada momen Lebaran ini. Remisi diberikan berdasarkan usulan kepala Rutan setempat kepada kemenkumham karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali, Darmawan Ponco, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (5/8/2013), mengatakan 25 warga binaan di rutan setempat disetujui mendapatkan remisi. Sebelumnya mereka telah diusulkan oleh kepala rutan, Satriyo Waluyo, karena dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus (RK).

Advertisement

“24 warga binaan mendapatkan RK I dan seorang lagi mendapat RK II. Mereka yang masuk karena pidana umum memperoleh remisi karena berkelakuan baik selama enam bulan menjalani hukuman, memenuhi syarat mulai ditahan minimal Sabtu (9/2/2013), dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam program pembinaan selama enam bulan,” terang Darmawan, Senin.

Sementara warga binaan yang tersangkut karus pidana khusus seperti narkoba, pencucian uang, dan korupsi   harus memenuhi syarat tambahan yakni surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu pada kasus korupsi, warga binaan sudah menyelesaikan pembayaran denda dan melunasi uang pengganti yang dikorupsi.

Remisi khusus, lanjut dia, diberikan setiap hari-hari besar keagamaan. Remisi pada momen Lebaran ini mereka mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari. Satu warga binaan karena mendapatkan RK II, Lebaran ini dinyatakan selesai menjalani masa hukuman.

Advertisement

“Hari ini warga binaan belum kami beritahu, Pemberian remisi nanti selepas solat ied, Kamis (8/8). Remisi merupakan hak bagi warga binaan setelah menjalankan kewajiban sebagai warga binaan,” ujar dia.

Selain RK, rencananya pada 17 Agustus, sekitar 28 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) dengan pemotongan masa tahanan 30 hari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif