SOLOPOS.COM - Fuadi (JIBI.SOLOPOS/dok)

Fuadi (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI – DPD Partai Golkar menilai hasil evaluasi Gubernur harus disempurnakan eksekutif bersama Badan Anggaran DPRD termasuk persoalan relokasi Kantor Pemkab. Bila hal itu tidak dilakukan Golkar memandang bisa terjebak masalah hukum.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua DPD Golkar Boyolali, Fuadi saat ditemui wartawan, Senin (2/1/2012), mengatakan proses penetapan RAPBD Kabupaten Boyolali 2012 serta Raperbup tentang penjabaran APBD Boyolali 2012 belum final. Hal itu dikarenakan prosedur penyempurnaan hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas RAPBD 2012 agar rencana relokasi kantor kabupaten dicermati dan dipertimbangkan. Jika kegiatan tersebut telah sesuai dengan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” terang Fuadi.

Menurutnya, kegiatan relokasi kantor kabupaten ini dalam RPJMD tidak tercantum pos anggaran tersebut. Baik itu di pos anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU-ESDM) maupun Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD). Pada RPJMD Boyolali tidak memuat kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Oleh karena itu, tidak jelas mengenai kerangka regulasi dan pendanaannya.

Begitu halnya pada RKPD Boyolali, tidak ada prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana kerja yang mencantumkan relokasi maupun nomenklatur lain di DPU-ESDM dan DPPKAD. Golkar menilai dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Boyolali tidak sinkron. Oleh karena itu, dokumen tersebut direvisi dan disusun kembali untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan sesuai pasal 153 UU No 32 tahun 2004.

“Hasil evaluasi Gubernur seharusnya disempurnakan eksekutif bersama Badan Anggaran DPRD kemudian diputuskan oleh pimpinan Dewan. Keputusan ini akan menjadi dasar penetapan Perda APBD,” jelasnya.

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 52 PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Daerah menyebutkan penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah bersama pantia anggaran DPRD kemudian ditetapkan pimpinan DPRD. Selain itu, keputusan pimpinan DPRD harus dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya serta disampaikan ke Gubernur paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan ditetapkan.

“Jika ini tidak menjadi pertimbangan tersendiri akan terjebak hukum. Hal ini karena eksekutif kurang menguasai peraturan. Jika proses selanjutnya tidak segera dijalankan bisa jadi terjebak hukum,” terangnya.

Lebih lanjut Fuadi memaparkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 910/498/2011 tentang Evaluasi Raperda APBD 2012 dan Raperbup tentang Penjabaran APBD 2012 disebutkan pada pos DPU ESDM pada kegiatan pembangunan gedung kantor sebesar Rp 25,8 miliar yang digunakan untuk membangun beberapa kantor SKPD agar dicermati dan dipertimbangkan.

Jika kegiatan tersebut telah sesuai dengan RPJMD, RTRW, RKPD dan KUA PPAS disarankan agar dilaksanakan secara parsial bertahap sesuai dengan prioritas dan tingkat kebutuhan daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya