SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Animo masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sragen 2011 rendah.

Hal itu terbukti dengan minimnya pendaftar di 14 kecamatan, di mana rata-rata pendaftar hanya 5-6 orang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Agus Riewanto kepada Espos, Sabtu (4/9), mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan KPU No 10/2010, jumlah pendaftar PPK minimal dua kali lipat dari kebutuhan di masing-masing kecamatan.

Kebutuhan PPK per kecamatan sebanyak lima orang, sehingga minimal jumlah pendaftar PPK sebanyak 10 orang.

“Dari 20 kecamatan yang ada, hanya enam kecamatan yang memenuhi jumlah pendaftar minimal, yakni di Kecamatan Sragen, Sidoharjo, Karangmalang, Ngrampal, Gemolong dan Sukodono. Sedangkan jumlah pendaftar di 14 kecamatan lainnya hanya berkisar antara 5-6 orang. Padahal kami membuka pendaftaran cukup lama, yakni sejak tanggal 20-27 Agustus lalu,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya