Sragen (Espos)–Animo masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sragen 2011 rendah.
Hal itu terbukti dengan minimnya pendaftar di 14 kecamatan, di mana rata-rata pendaftar hanya 5-6 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Agus Riewanto kepada Espos, Sabtu (4/9), mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan KPU No 10/2010, jumlah pendaftar PPK minimal dua kali lipat dari kebutuhan di masing-masing kecamatan.
Kebutuhan PPK per kecamatan sebanyak lima orang, sehingga minimal jumlah pendaftar PPK sebanyak 10 orang.
“Dari 20 kecamatan yang ada, hanya enam kecamatan yang memenuhi jumlah pendaftar minimal, yakni di Kecamatan Sragen, Sidoharjo, Karangmalang, Ngrampal, Gemolong dan Sukodono. Sedangkan jumlah pendaftar di 14 kecamatan lainnya hanya berkisar antara 5-6 orang. Padahal kami membuka pendaftaran cukup lama, yakni sejak tanggal 20-27 Agustus lalu,” ujarnya.
trh