Soloraya
Senin, 24 Januari 2022 - 23:35 WIB

Resah dengan Ulah Mafia Tanah? Laporkan ke Kejari Solo Lewat Nomor ini

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah yang belakangan ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kepala Kejari Solo, Prihatin, mengatakan mafia tanah era sekarang sudah sangat meresahkan, membingungkan masyarakat, bahkan bisa menyangkut kerugian negara. Warga Solo dapat menghubungi tim pemberantasan mafia tanah melalui hotline di nomor 081393551119.

Advertisement

Baca Juga: Waduh, Polresta Solo Digugat Praperadilan Gegara Kasus Mafia Tanah

“Untuk itu pimpinan menginstruksikan membentuk tim di masing-masing Kejari atau Kejati. Melibatkan [kasi] pidsus, [kasi], datum dan kasi lain. Diharapkan menghasilkan kinerja yang mantap dan bermanfaat,” katanya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Kepala Kejari Solo menjelaskan tugas untuk pemberantasan mafia tanah tersebut mengacu pada UU No 11/2021 pengganti UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan mafia tanah.

Advertisement

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah Berujung Praperadilan Polresta Solo

Salah satunya dengan memberikan informasi jika menemukan dugaan aksi mafia tanah di sekitarnya. “Laporan dari masyarakat tentu akan membantu kami,” katanya.

Untuk sementara, Kejari belum mendapat laporan adanya kasus mafia tanah di Solo. Namun Kejari tetap memantau di lapangan. Terlebih saat ini ada proyek-proyek potensial yang dilaksanakan di Solo. Salah satunya proyek pembangunan rel layang yang butuh pembebasan lahan.

Advertisement

Baca Juga: Pemberantasan Mafia Tanah Belum Sungguh-Sungguh

“Contoh aksi mafia tanah ini, misalnya ada rencana pembangunan milik pemerintah di tanah milik pribadi. Kemudian orang yang mengetahui ada proyek ini membeli rumah warga yang terdampak sesuai NJOP yang rendah. Kemudian saat akan ada ganti rugi, ia mematok harga dengan harga yang tinggi. Ini yang disebut mafia tanah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif