Soloraya
Jumat, 29 April 2022 - 13:15 WIB

Resahkan Warga Karena Konsumsi Sabu-Sabu, Warga Sragen Diringkus Polisi

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus sabu-sabu. (Tribratanews.net)

Solopos.com, SRAGEN — Pemuda asal Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen berinisial IAP alias G ditangkap polisi karena membawa sabu-sabu. Tersangka ditangkap pada Rabu (27/4/2022) siang dengan sejumlah barang bukti di antaranya serbuk kristal sabu-sabu dan bong.

Polisi mencurigai IAP menjadi pengguna narkoba setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas tersangka. IAP disebut sering mengonsumsi narkoba.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestiti, dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi, berangkat dari laporan itu akhirnya tim operasional Satuan Narkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

Sebelum melakukan penangkapan pada Rabu, tim Satnarkoba melakukan pengintaian dan melihat tersangka duduk di atas motor Honda Vario Hitam bernopol AD 2196 AVE. Saat itu ia dicurigai membawa narkoba.

Baca Juga: Polres Sragen Tangkap 6 Pengguna Sabu-Sabu dan Ganja

Advertisement

Setelah ditangkap dan digeledah, IAP terbukti membawa plastik klip bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu. Polisi juga mendapati barang untuk mengisap sabu-sabu, di antaranya dua korek api gas, satu paket alat hisap/bong, empat buah pipet kaca. Barang-barang itu disimpan di tas pinggang hijau milik tersangka.

“Dari pendalaman perkara, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli dari seseorang seharga Rp500.000,” ujar AKP Rini seperti dikutip dari akun IG resmi Polres Sragen, Jumat (29/4/2022).

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pegguna.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif