Soloraya
Kamis, 26 Juli 2018 - 16:15 WIB

Resahkan Warga Purwodiningratan Solo, 2 Bandar Capjikia Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Polresta Surakarta membekuk dua bandar <a title="PERJUDIAN SOLO : Polisi Gerebek Arena Judi di Mangkubumen, 7 Pejudi Ditangkap" href="http://soloraya.solopos.com/read/20150211/489/576281/perjudian-solo-polisi-gerebek-arena-judi-di-mangkubumen-7-pejudi-ditangkap">judi capjiki</a> di Pasar Pucuk, Purwodiningratan, Jebres, Rabu (25/7/2018).</p><p>Kedua bandar tersebut berinisial HP, 28, warga Mojosongo, Jebres, dan TA, 40, warga Kampung Mertodranan, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon.</p><p>&ldquo;Kami menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya judi capjikia di Pasar Pucuk, Purwodiningratan, Jebres,&rdquo; ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Kamis (26/7/2018).</p><p>Fadli mengungkapkan setelah menerima informasi dari warga polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Petugas mendapati dua orang mencurigakan di dekat kawasan Pasar Pucuk, Purwodiningratan, sekitar pukul 01.30 WIB.</p><p>&ldquo;Kami langsung membawa mereka ke Mapolresta. Hasil penyelidikan keduanya ternyata <a title="PERJUDIAN SOLO : Judi Capjiki Dibongkar, 5 Tersangka Dikukut" href="http://soloraya.solopos.com/read/20141106/489/550353/perjudian-solo-judi-capjiki-dibongkar-5-tersangka-dikukut">bandar capjiki</a>,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh bendel kertas, kuitansi, lembar paito, ponsel, kaleng bekas, dan uang tunai senilai Rp1,1 juta. Keduanya dikenal sebagai bandar capjiki yang kerap berpindah-pindah di wilayah Jebres.</p><p>&ldquo;Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang <a title="Pencurian Solo: Curi Emas 10 Kg untuk Judi, Eks Karyawan Toko Doro Dituntut 3 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908539/pencurian-solo-curi-emas-10-kg-untuk-judi-eks-karyawan-toko-doro-dituntut-3-tahun-penjara">Perjudian </a>&nbsp;dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,&rdquo; kata dia.</p><p>Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibiwo, mengungkapkan kasus ini masih dikembangan untuk mencari pelaku lainnya. Omzet kedua bandar ini mencapai Rp2 juta per bulan.</p><p>&ldquo;Kami mengimbau kepada warga agar membantu petugas memberantas pekat [penyakit masyarakat] dengan menginformasikan adanya perjudian ke polisi,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif